Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pulang Pisau sekaligus juru bicara Faksi Golkar Tendean Indra Bela (9/10/2021) mendukung dan menyetujui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pihak eksekutif. Salah satunya Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pulang Pisau.

Dikatakan Tendean, selain perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016, dua perda usulan eksekutif lainnya, yaitu Raperda Pembangunan Gedung dan Raperda Pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Hal tersebut telah disampaikan saat rapat paripurna ke V masa sidang ke III dengan agenda pandangan umum fraksi.

Tendean mengungkapkan, Fraksi Golkar pada prinsipnya mendukung dan menyetujui apa yang telah di usulkan pihak eksekutif terhadap tiga raperda untuk dibahas dan ditindak lanjuti, serta dilakukan evaluasi dan penataan kelembagaan ke arah yang lebih baik. Usulan atas tiga raperda oleh eksekutif, menurutnya telah berpedoman pada Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 tentang pengendalian dan penataan perangkat daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Lanjut dikatakan Tendean, Fraksi Golkar sepakat dengan perampingan atau pengabungan dibeberapa SOPD. Selain penghematan biaya anggaran juga untuk memangkas dan mempermudah birokrasi pelayanan kepada masyarakat, dan yang terpenting adalah penyesuaian dari kemampuan anggaran (APBD) yang menurun karena situasi dan kondisi, diantarannya terjadi pemotongan anggaran dari pemerintah pusat akibat pandemi COVID-19.

Menurut Tendean, pada revisi Perda Nomor 4 Tahun 2016, Fraksi Golkar mengusulkan agar Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau DPPKAD dibagi menjadi dua bagian, yakni Badan Pengelolan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). Pembagian badan menjadi dua tersebut, agar fokus pada pengelolaan dan penggalian pendapatan asli daerah.

Selanjutnya Fraksi Golkar menyarankan untuk mempertimbangkan penggabungan kembali beberapa SOPD yang serumpun sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang daerah, salah satunya menggabungkan Dinas Pemukiman dan Perumahan Rakyat ke Dinas PUPR, dan sementara Fraksi Golkar menyetujui usulan eksekutif untuk dibahas bersama pada rapat selanjutnya. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)