TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau Kalimantan Tengah AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Daspin (3/2/2023) mengatakan tim gabungan dari unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir bersama Resmob Polres setempat dibackup Resmob Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengamankan pria berinisial MAA alias U (20) atas dugaan pelaku pengelapan sepeda motor.
Dikatakan Daspin, terduga pelaku pengelapan MAA ini diamankan polisi pada Kamis (2/2/2023) sekitar Pukul 16.00 di Kota Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya di Desa Pandulangan RT.001 RW.II Kecamatan Telaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Daspin menjelaskan, pelaku menggelapkan sebuah kendaraan bermotor jenis matic Honda Beat Street warna silver Nopol KH3347JK milik Ismail yang tidak lain milik teman kerjanya di perusahaan Multi Level Makerting (MLM) PT Bangkit Bintang Cemerlang (BBC) Cabang Pulang Pisau yang terletak di Jalan Trans Kalimantan RT.006 Desa Mantaren I Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau. PT BBC merupakan sebuah perusahaan dalam bidang distribusi berbagai produk kesehatan, suplemen kesehatan, dan kecantikan untuk umum.
Berdasarkan kronologis kejadian, terang Daspin, modus operandi yang lakukan pelaku dilakukan Minggu (29/1/2023) sekitar Pukul 19.00. Pelaku awalnya meminjam motor korban Ismail melalui pesan WhatsApp dengan alasan untuk mengambil laundry. Korban setuju untuk meminjamkan motor tersebut kepada pelaku.
Setelah ditunggu selama satu jam, pelaku tidak datang dan kemudian korban mendatangi tempat Loundry tersebut, namun pelaku tidak ditemukan. Rekan kerja korban berinisial N memberitahukan ada melihat pelaku membawa sepeda motor miliknya dam sempat berpapasan di SPBU di Jalan Trans Kalimantan Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir.
Mendengar informasi yang disampaikan rekannya tersebut, korban langsung mencari pelaku hingga ke Kuala Kapuas, namun tidak ditemukan. Merasa dirugikan, korban melaporkan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kahayan Hilir.
Akibat penggelapan yang dilakukan teman kerjanya tersebut, korban mengalami kerugian materiil mencapai lebih Rp7 Juta, terhitung dari uang muka dan pembanyaran angsuran selama enam bulan, karena status motor masih kredit pada leasing NSC Finance Pulang Pisau.
Daspin mengungkapkan, pelaku bersama barang bukti hasil pengelapan telah diamankan di Polres setempat untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku diancam sesuai dengan Pasal 372 KUHPidana terkait penggelapan. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)