
TRANS HAPAKAT – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Yuliana (11/5/2023) mengatakan pihaknya telah menerima pengajuan bakal calon (Balon) anggota DPRD setempat dari dua Partai Politik (Parpol) yaitu Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Saat menggelar keterangan pers di Kantor KPU setempat, Yuliana menjelaskan, bahwa Parpol yang pertama mengajukan adalah dari Partai PDI-P pada Pukul 09.00 dan dilanjutkan Partai Nasdem Pukul 11.00.
Ia menegaskan, pada prinsipnya setiap penyerahan atau pengajuan balon legislatif dari masing-masing partai ini adalah untuk menyerahkan dokumen fisik serta beberapa formulir pendaftaran yang didalamnya telah mendapatkan persetujuannya dari masing-masing parpol dan nama daftar calon.
Sebagai proses dan tata tertib, lanjut Yuliana, untuk pengajuan telah disampaikan kepada masing-masing Parpol untuk mengetahui dokumen yang diserahkan lengkap atau tidak. Tahap selanjutnya dilakukan pengecekan, baik dari tim atau panitia KPU maupun admin operator dari partai politik.
Yuliana mengatakan, sebelumnya setiap balon legislatif telah diminta untuk melakukan pendaftaran melalui aplikasi Silon. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen fisik ke kantor KPU setempat.
Dalam proses Silon pihaknya juga telah memberikan akses kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat agar bisa mengetahui secara langsung. Mulai dari tahapan ini, KPU bersama Bawaslu bisa bersama-sama melihat, mengamati, dan meneliti dari setiap dokumen yang diajukan oleh balon legislatif tersebut.
Yuliana menambahkan, dalam tahapan pendaftaran dan pengajuan bakal calon, KPU setempat telah menentukan batas waktu yang ditetapkan. Bagi partai yang terlambat atau tidak, sebelumnya KPU telah memberikan informasi kepada setiap partai politik sehingga sangat optimis semua balon legislatif bisa memenuhi kelengkapan dengan waktu yang ditetapkan.
Pengajuan bakal calon ini sebelumnya telah dimulai sejak 1 Mei 2023 dan berakhir pada 14 Mei 2023. Saat ini KPU Pulang Pisau masih menerima pendaftaran dan penerimaan berkas bagi balon anggota DPRD yang dibuka mulai Pukul 08.00-16.00.
Untuk jam buka penerimaan berkas hanya berlaku sampai tanggal 13 Mei 2023. Untuk waktu pendaftaran di hari terakhir pada 14 Mei 2023 dibuka khusus hingga Pukul 23.59. Dalam tahapan ini, KPU hanya sifatnya menunggu berkas persyaratan balon anggota DPRD secara fisik. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)