TRANS HAPAKAT – Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo (20/7/2020) meminta kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di semua tingkatan untuk mengawasi secara ketat penerapan protokol kesehatan kepada rumah ibadah atau masjid yang melaksanakan shalat Ied pada Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah.
Dikatakan Edy Pratowo, pemerintah setempat telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan penyelenggaraan kegiatan keagaaman di rumah ibadah pada masa transisi menuju normal. Dalam surat edaran sudah dijelaskan bahwa pengurus dan penanggungjawab rumah ibadah wajib memenuhi penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Kelonggaran tersebut, terang Edy Pratowo, diberikan kepada pengurus dan penanggungjawab rumah ibadah yang diharapkan telah siap dengan konsekuensi dan memenuhi apa yang tercantum didalam surat edaran. Jangan sampai pengurus dan penanggungjawab rumah ibadah mengabaikan penerapan protokol kesehatan, terlebih lagi pada daerah-daerah yang masuk dalam zona merah penyebaran COVID-19.
Tolak ukur dari surat edaran itu, menurut Edy Pratowo, juga dengan mempertimbangkan ada beberapa kecamatan yang berada dalam zona hijau. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga melakukan pengawasan, diantaranya melakukan patroli ke masjid-masjid untuk melihat dari dekat sejauhmana pengurus rumah ibadah dalam melaksanakan penerapan protokol secara ketat itu. (Penulis/Editor: DUDENK)