TRANS HAPAKAT – Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pulang Pisau dr Muliyanto Budihardjo (27/7/2020) mengatakan dalam waktu dekat ada perubahan nama menjadi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengikuti keputusan pemerintah pusat .
Dijelaskan Muliyanto dengan digantinya nama dalam penanganan COVID-19, artinya gugus tugas di daerah tidak ikut bubar, melainkan hanya berubah nama dengan memperkuat tugas dan fungsi. Dengan telah berfungsinya Satgas Nasional Penanganan COVID-19 , tentunya di daerah secara perlahan mengikuti perubahan tersebut
Menurut Muliyanto, pada (29/7/2020) diadakan rapat terakhir perubahan nama itu, selanjutnya menentukan pembagian tugas yang baru dengan menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020.
Isi Pepres Nomor 82 Tahun 2020 tentang penanganan corona virus disease 2019 dan pemulihan ekonomi. Perpres yang ditetapkan pada tanggal (20/7/2020) itu mengatur pembentukan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang terdiri dari tiga unsur didalamnya yaitu Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Pemulihan serta Transformasi Ekonomi Nasional.
Sebagai Juru Bicara, Muliyanto mengaku bangga berada dengan tim yang solid dalam bekerjasama dengan berbagai instansi dan lintas sektor lainnya dalam mendukung dalam penanaganan COVID-19 di Kabupaten Pulang Pisau .
Menurut Muliyanto, semua pihak selama ini bekerja dengan baik dari tim pencegahan, tim operasi, tim medis, sekertariat, dan bagian lainnya dengan mendapat dukungan dari top managemen dari Edy Pratowo yang juga selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pulang Pisau yang selalu memberikan perhatian dan memonitor semua kegiatan yang telah dilaksanakan Tim Gugus Tugas untuk meminimalisir penyebaran dan penanganan COVID-19. (Penulis: HERI WIDODO/Editor: DUDENK)