HAPAKAT – Manyarakat pemegang KTP SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) terancam kehilangan hak pilihnya dalam pesta demokrasi serentak yang digelar oleh 14 Kabupaten/Kota se- Kalimantan Tengah.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulang Pisau, Subagijo melalui Kepala Bidang Piak dan Pemanfaatan Data, Suman Asi mengatakan masyarakat yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap DPT merupakan warga yang belum pernah melakukan perekam E-KTP dan masih menggunakan Non E-KTP atau dibiasa disebut KTP siak.

Dikatakan Suman, KTP Siak merupakan KTP yang sudah tidak berlaku lagi. Namun masih banyak warga Pulang Pisau yang masih memegang KTP tersebut dan sampai saat ini belum memiliki E-KTP atau mengantongi Surat Keterangan (Suket). Dipastikan,  bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP, bakal terancam kehilangan hak pilihnya di Pilkada serentak Tahun 2018 ini.

Sebagai salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat Disducapil pun turun langsung ke kecamatan dan desa untuk melakukan perekaman kepada masyarakat di daerah setempat yang belum perekaman. (HPK-05AYU)