HAPAKAT – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau, Untung Surapati (20/9) mengatakan masyarakat hanya bisa memilih dalam Pilkada 2018, jika telah memiliki E-KTP atau telah melakukan perekaman dengan membawa bukti berupa SUKET atau surat keterangan.
Sampai saat ini tidak ada alternatif lain bagi masyarakat yang belum memiliki E-KTP dan melakukan perekaman, karena aturan tersebut sudah jelas tertuang dalam undang-undang Nomor 10 tahun 2016.
Pemerintah setempat saat ini mengalami kendala, dimana ada sekitar 41 ribu masyarakat Kabupaten Pulang Pisau yang belum melakukan perekaman E-KTP dan terancam tidak masuk dalam Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilih (DP4).
Namun pihak KPU, terang Untung, terus berupaya melakukan sosialisasi untuk seluruh masyarakat. Dalam waktu dekat pihak KPU Pulang Pisau juga akan melakukan pertemuan dengan pihak KPU Pusat guna membahas hal tersebut. Selain aplikasi SIPOL atau Sistem Informasi Partai Politik.
Dalam pertemuan tersebut, pihaknya akan menyapaikan kendala yang dihadapi oleh Kabupaten Pulang Pisau dan meminta saran pendapat untuk mencari jalan keluar agar semua penduduk wajib e-KTP yang mencapai 119 ribu bisa semuanya memiliki hak pilih. Saat ini baru ada 77 ribu penduduk yang sudah melakukan perekaman data kependudukan. (HPK-05 AYU)