HAPAKAT – Kepala Bidang Pendaftaran dan Mutasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Disdukcapil Kabupaten Pulang Pisau Muhammad Effendi mengatakan, bahwa semua jenis pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan Disdukcapil tidak dikenakan biaya alias gratis.

Munculnya biaya yang dianggap masyarakat sebagai pungli, biasanya dilakukan oleh oknum yang memanfaatkan situasi untuk kepengurusan administrasi kependudukan tersebut. Selain itu oknum calo juga memanfaatkan situasi ini karena masyarakat malas untuk mengurus sendiri ke Disdukcapil. Biasanya jarak yang ditempuh dirasa terlalu jauh, kemudian menitipkan kepada calo tersebut hingga dikenakan biaya transpotasi.

Dalam Undang-Undang Nomor24 Tahun 2013, kata Muhamad Effendi, sudah dijelaskan tidak ada biaya untuk pelayanan semua dokumen kependudukan. Termasuk, surat keterangan pengganti e-KTP yang dikeluarkan Disdukcapil.

Effendi menambahkan bahwa informasi terakhir bahwa blanko untuk bahan pencetakan e-KTP ini baru bisa diterima diterima pada bulan April mendatang. Namun informasi ini masih merupakan informasi informal melalui grup WhatsApp dan bukan merupakan  infomasi resmi. Disdukcapil sendiri sudah keluarkan diatas 3.000 surat keterangan, artinya sudah ada 3.000 warga yang antre menunggu proses pencetakan e-KTP.(Hapakat-05ayu)