TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau, M Insyafi melalui Kasi Persandian Rano Erika mengatakan salah satu yang menjadi perhatian bidang persandian adalah pengembangan sertifikat elektronik atau disebut dengan tanda tangan digital.
Tujuan dari pengembangan tandatangan digital ini adalah untuk mendukung Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), selain itu bertujuan untuk keamanan sebuah informasi. Misalnya ada pembuat dokumen rahasia dan apabila ada orang yang menggandakan otomatis orang itu akan ketahuan dan mudah dalam mendeteksi dokumen yang palsu.
Dijelaskan Rano, setelah adanya Peraturan Presiden yang baru Nomor 58 Tahun 2017 terkait perubahan sandi Negara menjadi Badan Siberdansi (Siber dan Sandi) Negara. Salah satu tugas dari persandian Negara itu, adalah tidak hanya kirim terima berita, melainkan lebih menekankan keamanan dari sebuah informasi.
Mengenai sertifikat elekronik ini, Diskominfostandi Kabupaten Pulang Pisau untuk di Tahun 2020 mendatang melakukan sosialisasi dan memberikan surat edaran terkait dengan Sertifikat Elektronik ini. Seksi Persandian menjadi leading sector dalam pengembangan program ini. Apabila ada SOPD yang ingin menerapkan sertifikat elektronik ini bisa melaksanakan pendaftaran dan administrasinya melalui Seksi Persandian Diskominfostandi setempat dan tidak menerima jalur mandiri
Rano mengatakan untuk saat ini di kabupaten setempat memang masih belum ditemukan kejadian pemalsuan dokumen, karena program ini baru berjalan. Untuk perjanjian kerjasamanya sertifikat elektronik ini telah dilakukan dengan Balai Sertifikasi Elektronik di Badan Siber dan Sandi Negara pada bulan Juni lalu yang dihadiri oleh Kepala Diskominfostandi.
Rano mengakui untuk sumber daya manusia (SDM) khususnya di seksi persandian masih kurang. Namun upaya pengembangan teknologi berbasis elektronik ini harus terus berjalan. (PUTRA/DENK)