TRANS HAPAKAT – Kepala Damang Adat Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, Darius Akung (14/01/2020) mengungkapkan hukum adat masih berlaku dan masih digunakan untuk penyelesaian beberapa sengketa. Permasalahan yang sering ditangani melalui kelembagaan adat setempat diantaranya sengketa lahan, perkelahian, pernikahan adat, acara adat pada perusahaan atau di pemerintahan.
Dikatakan Darius, jika terjadi pelanggaran yang berhubungan dengan adat istiadat setempat ini, pelaku mendapatkan sanksi yang dilihat dan disesuaikan dari Pasal yang telah tertulis di dalam Hukum Adat. Termasuk pelanggaran apa yang telah dilakukan oleh pelaku pelanggaran.
Hukum adat istiadat, terang Darius, saat ini sudah dibukukan dengan memiliki 96 Pasal. Hukum adat ini juga telah dikuatkan dan ada dalam peraturan pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan tertuang dalam peraturan Gubernur Kalimantan Tengah.
Darius mengatakan bahwa lembaga yang diketuainya memang sering menangani berbagai hal yang ada di Pulang Pisau berkaitan dengan adat istiadat setempat. Masyarakat di Pulang Pisau pun masih memegang teguh adat istiadat karena adanya lembaga-lembaga adat yang didalam perjalanannya ikut melestarikan dan mempertahankan adat istiadat yang sudah ada secara turun temurun.
Darius menambahkan, jika ada pernikahan, maka nikah adat harus dilakukan. Pada pelaksanaan nikah adat ini didalamnya berhubungan dengan perhatian dan perlindungan terhadap kaum perempuan. Salah satunya agar pasangan tidak berbuat semena-mena apabila sampai terjadi perceraian di kemudian hari, karena ada sanksi dan denda yang diberlakukan. Bukan saja pada pernikahan adat, dalam hal memanggul atau bertunangan dilindungi oleh hokum adat, karena jika batal ada denda atau sanksi yang diberikan. (ONY/ PUTRA)