TRANS HAPAKAT – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pulang Pisau Hans Kenedison (14/9/2020) mengatakan apel gabungan yang dinamai operasi yustisi Tahun 2020 bersama instansi terkait adalah dalam rangka menegakkan protokol COVID-19 di kabupaten setempat.
Dikatakan Hans Kenedison operasi yustisi dimaksud untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan dan menumbuhkan kesadaran dalam pencegahan penularan COVID-19. Operasi yustisi mulai dilaksanakan seiring diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus desiase 2019 di Kabupaten Pulang Pisau.
Lanjut Hans Kenedison, Satuan Tugas (Satgas) operasi yustisi COVID-19 mulai melaksanakan tugas berupa memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak mengunakan masker saat beraktifitas di tempat umum seperti di pasar, pelayanan publik, dan tempat ibadah.
Dalam Perbub itu, terang Hans Kenedison, sudah jelas tertera mengenai sanksi-sanksi bagi pelanggar protokol COVID-19. Sanksi teguran, sanksi sosial berupa kerja sosial seperti bersih – bersih atau menyapu jalan, hingga sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 Ribu. Begitu juga dengan para pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Apel gabungan dilaksanakan bersama unsur TNI/Polri, Kejaksaan, BPBD, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Ormas yang ada di Kabupaten Pulang Pisau bertempat di Taman Sumbu Kurung Jalan Tinggang Menteng.
Lebihlanjut dikatakan Hans Kenedison, operasi yustisi ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan kedisiplinan warga dalam mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Ia meminta masyarakat dapat mematuhi tentang protokol dan pentingnya memaknai akan bahaya dari COVID-19. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)