Kasat Lantas Polres Pulang Pisau, AKP M Syafuan Nor. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasatlantas AKP M Syafuan Nor (2/2/2021) mengatakan program Kapolri dengan memberlakukan tilang elektronik atau Elektronik Traffic Low Enforcement (ETLE) dalam menegakkan aturan lalu lintas dilaksanakan Satlantas pada bulan akhir Maret Tahun 2021.

Tilang elektronik tersebut dalam lalu-lintas dengan penegakan hukum berbasis IT,  dengan mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi dan mengamati pelanggar lalu-lintas secara otomatis.

Dikatakan  Syafuan dengan tilang elektronik ini, jika pengendara melakukan pelanggaran lalu-lintas di lokasi yang terpasang kamera, akan terlihat dengan jelas pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Dalam penerapan tilang elektronik tersebut, Polres Pulang Pisau akan memasang kamera di dua tempat yakni di Jalan Panunjung Tarung dan Jalan Tingang Menteng.

Menurut Syafuan, setiap pelanggaran akan terpantau dengan jelas nomor kendaraan, lokasi pelanggaran, dan jenis pelanggaran sehingga pelanggar tidak bisa mengelak lagi, karena ada bukti kuat dari gambar di layar monitor yang terhubung dengan kamera di lapangan.

Setiap pelanggar, tutur Syafuan, dilakukan konfirmasi melalui surat ke alamat sesuai dengan data yang ada di Samsat  seperti nomor plat kendaraan. Apabila dalam waktu delapan hari tidak ada respon dari pelanggar, maka dilakukan pemblokiran STNK.

Kendaraan yang kena pemblokiran STNK, tidak akan bisa melakukan pembayaran pajak, pindah alamat (balik nama) sebelum pelanggar melakukan pembayaran denda tilang sesuai pelanggaran yang di lakukan.

Lanjut di katakan M. Syafuan pihaknya mengapresiasi kepada pemerintah setempat melalui dinas terkait, DPDR, Pengadilan Negeri, dan pihak ketiga melalui Coorporate Social Responsibility (CSR), atas dukungan penuh sehingga program tilang elektronik bisa terlaksana sesuai jadual dan menjadikan masyarakat tertib dalam berlalu lintas.

Dirinya berharap juga kepada pemerintah daerah dan DPRD terkait dukungan anggaran melalui mekanisme yang ada dalam penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan, sehingga kedepan  lebih banyak lagi kamera yang terpasang di kabupaten setempat. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)