HAPAKAT – Deklarasi Anti Hoax di Kabupaten Pulang Pisau ditandai 5 poin yang diikrarkan bersama oleh para pimpinan instansi terkait bersama sejumlah komponen didalam masyarakat yang dipusatkan di Lapangan Handep Hapakat (18/3/2018).
Pertama, menolak segala bentuk berita bohong yang menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, berlatar belakang suku, agama, ras dan antar golongan. Kedua, menyampaikan berita yang benar sesuai dengan fakta yang terjadi, tidak menyebar berita HOAX dan fitnah. Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak, santun dan benar. Keempat, mendukung Polri untuk menindak tegas kepada pelaku penyebar HOAX dan Hate Speech. Kelima, senantiasa ikut menjaga situasi dan kondisi yang aman dan kondusif pada saat pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau Tahun 2018.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Dedy Sumarsono SIKMH mengatakan bahwa masyarakat diharapkan bisa menghindari diri dari provokasi isu SARA dan berita bohong (Hoax), politik uang (money politic), kampanye hitam (Black Campaign), dan ujaran kebencian (hate speech) dan tidak menyebarkanluaskan berita HOAX yang menyesatkan dan merupakan tindak pidana.
Dikatakannya, Polres Pulang Pisau dan jajaran siap mengawal, mengamankan serta mensukseskan Pilkada di daerah setempat sepenuhnya dengan mengedepankan netralitas. Diminta kepada masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban dengan tidak membawa benda-benda yang dapat menbahayakan jiwa manusia dan harta benda.
Dalam situasi memasuki tahapan kampanye, kepada semua pihak secara sinergis dan bersama-sama bisa menciptakan situasi yang aman dan damai.(HPK-77)