HAPAKAT – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pulang Pisau Saripudin mengatakan untuk Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) khusus untuk Pulang Pisau hanya menerima formasi guru dan tenaga kesehatan.
Dikatakan hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) SK Menpan RB Nomor: 386 Tahun 2018, tentang Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkingan Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2018. Jumlah formasi dari guru dan tenaga kesehatan yang akan di terima di Kabupaten Pulang Pisau berjumlah 171 kursi, khsusus untuk formasi guru 76 formasi dan untuk tenaga kesehatan 95 formasi.
“Jumlah kuota berdasarkan surat dari Kemenpan RB tersebut berjumlah 171 CPNS,” terang Saripudin.
Saripudin menjelaskan saat ini pihak BKPP sedang melaksanakan rapat persiapan untuk membahas dan melakukan persiapan penerimaan CPNS tersebut, dan untuk sebaran mengisi wilayah mana dari penerimaan pihaknya belum bisa menetukan karena masih dalam proses.
Menurutnya penyebaran dari penerimaan CPNS ini harus sesuai dengan kebutuhan yang disampaikan SOPD melalui BKPP untuk menutupi kekurangan guru di daerah-daerah yang saat ini masih banyak kekurangan tenaga pengajar dan tenaga kesehatan di sejumlah kecamatan.
Saripudin menambahkan sebelumnya BKPP mengusulkan 250 CPNS, tetapi dari pemerintah pusat hanya menyetujui sebanyak 171 CPNS, sedangkan untuk tenaga teknis tidak mendapat persetujuan dari dari pemerintah pusat.
Saripudin menerangkan bahwa penerimaan CPNS tersebut akan di mulai tanggal 19 September sampai bulan Oktober. Pendaftaran di lakukan secara online dan BKPP hanya menerima pemberkasan dan kelengkapan berkas yang dilakukan pada saat pendaftaran, dan dikirimkan melalui kantor pos oleh pelamar. (HPK-05AYU)
SK Menpan RB Nomor: 386 Tahun 2018, tentang Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkingan Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2018 dengan kuota sebanyak 171, yang terdiri dari Formasi Khusus dan Formasi Umum.
FORMASI KHUSUS, Eks TH-K2: Tenaga Guru S-1 (4 orang)
FORMASI UMUM TENAGA GURU
Tenaga Guru S-1 PGSD (21 orang)
Guru Agama Hindu Ahli Pertama S-1 (1 orang).
Guru Agama Kristen Ahli Pertama S-1 (1 orang).
Guru Bahasa Indonssia Ahli Pertama S-1 (5 orang).
Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama S-1 (5 orang).
Guru Bimbingan Konseling Ahli Pertama S-1 (2 orang).
Guru IPA Ahli Pertama/ S-1 Pendidikan Biologi& Fisika (15 orang)
Guru IPS Ahli Pertama/S-1Pendidikan Geografi, Sejarah dan Ekonomi/Akuntan (8 orang)
Guru Matematika Ahli Pertama S-1 (5 orang)
Guru Agama Islam Ahli Pertama S-1 (1 orang)
Guru Penjasorkes Ahli Pertama S-1 (3 orang)
Guru PKN Ahli Pertama S-1 (9 orang)
FORMASI UMUM TENAGA KESEHATAN
Dokter Spesialis Anestesi Ahli Pertama (1 orang)
Dokter Spesialis Anak Ahli Pertama (2 orang)
Dokter Ahli Pertama/ Dokter Umum (8 orang)
Dokter Gigi Ahli Pertama (9 orang)
Apoteker Ahli Pertama (2 orang)
Asisten Apoteker Terampil/ D-III Farmasi (2 orang)
Perawat Ahli Pertama/ S-1 + NERS (4 orang)
Perawat Terampil/ D-III Keperawatan (24 orang)
Perawat Gigi Terampil/D-III Perawat Gigi & Tehnik Gigi (3 orang)
Bidan Terampil/ D-III Kebidanan (22 orang)
Perekam Medis Terampil/D-III Perekam Medik dan Informatika Kesehatan (3 orang)
Nutrisionis Ahli Pertama/ S-1 GIZI (1 orang)
Nutrisionis Terampil/D-III Gizi (2 orang)
Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Pertama/ S-1 Kesehatan Masyarakat (3 orang)
Pranata Laboratoratorium Kesehatan Ahli Pertama/ S-1 Analis Kesehatan (1 orang)
Fisioterapis Terampil/D-III Fisioterapi (4 orang).