Kepala Desa Paduran Mulya Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau, Yaya Kuswanda. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Kepala Desa Paduran Mulya Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau Yaya Kuswanda (22/2/2022) memberikan penjelasan terkait aduan warga ke polisi atas penipuan penjualan lahan atau yang berstatus milik Negara.

Sat Reskrim Polres Pulang Pisau juga telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dirinya atas tuduhan warga tersebut.

Dikatakan Yaya, dalam pemeriksaan tersebut dirinya telah memberikan keterangan dan mengklarifikasi beberapa hal yang menyangkut pelaporan dirinya atas sangkaan yang dituduhkan warga kepada dirinya.

Yaya mengatakan pelaporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh empat warganya kepada kepolisian terhadap dirinya adalah tidak mendasar. Sebelumnya tanah  yang disebutkan warga adalah pembagian lahan cadangan diluar pemukiman di Desa Paduran Mulya Kecamatan Sebangau Kuala di sebelah utara desa yang sudah melalui proses musyawarah bersama yang tertuang dalam berita acara pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2014 lalu.

Musyawarah tersebut, terang Yaya, melibatkan semua unsur di desanya. Diantaranya dihadiri Ketua dan Anggota BPD, Ketua Rukun Tetangga (RT), Ketua Rukun Warga (RW), tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan unsur terkait lainnya di desa setempat. Musyawarah ini juga didukung dengan daftar hadir perserta musyawarah.

Lanjut dikatakan Yaya,  bahwa hasil musyawarah terkait dengan tanah itu telah di setujui dan di sepakati serta diputuskan beberapa hal ketetapan yang menjadi keputusan akhir bersama. Diantaranya adalah bahwa lahan yang dikeluarkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) diutamakan kepada masyarakat atau warga desa setempat.

Masing-masing warga mendapatkan satu SPT dengan luasan lahan sebanyak dua hektare. Untuk mendapatkan lahan tersebut warga diharuskan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam musyawarah sebelumnya. Diantaranya persyaratan adminitrasi seperti foto copi identitas sebagai bukti pendaftaran untuk mendapatkan pembagian lahan serta biaya penebusan sebesar Rp250 Ribu perhektare.

Selanjutnya dari hasil kesepakatan musyawarah tersebut juga, apabila masyarakat atau warga setempat tidak bisa memenuhi persyaratan yang menjadi kesepakatan bersama, maka akan di gantikan kepada warga lain yang telah memenuhi persyaratan tersebut.

Jika warga atau masyarakat yang tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut, terang Yaya, warga tidak mendapatkan pembagian lahan dan tidak bisa menuntut sebagaimana yang menjadi hak masyarakat. Hal ini ini telah menjadi keputusan bersama dalam musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh elemen masyarakat desa setempat.

Namun, papar Yaya, dalam perjalanan waktu ada warga yang ingin menjual lahannya. Sementara, pada tahun 2017 baru dikeluarkan peraturan yang menyebut bahwa lahan tersebut masuk dalam wilayah Hutan Produksi, sehingga dirinya melarang warga untuk memperjualbelikan lahan yang telah dikeluarkan SPT itu.

Lanjut dikatakan Yaya, adalah tidak benar dirinya akan melaporkan balik warganya seperti isu yang saat ini berkembang di masyarakat. Dirinya mengakui telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian setempat dan diminta klarifikasi terhadap laporan warga terkait permaalahan tersebut. Dirinya  dan dirinya telah menyampaikan keterangan dan bukti kegiatan musyawarah yang pernah di lakukan terkait dengan lahan. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)