HAPAKAT – Polsek Kahayan Hilir mengamankan Binfred Indra Gunawan Napitupulu Bin Karinel Napitupulu setelah diduga kuat dengan sengaja melakukan pembakaran lahan dalam status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Pulang Pisau, Sabtu (22/9/2018). Identitas pelaku warga Dusun Suka Bakti RT.004/ RW.001 Desa Rasau Jaya Satu Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat.
Akibat pembakaran dengan sengaja ini, seluas 0.5 hektar lahan di Jalan Amur Rei III RT.14 Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir terbakar. Beruntung api tidak meluas dan dapat dipadamkan personel gabungan Karhutla. Binfred Indra Gunawan Napitupulu sebelumnya pernah bertugas sebagai Perwira Penghubung (Pabung) Pulang Pisau 1011/KLK. Setelah pensiun mantan Pabung ini berdomisili dan menetap di Kabupaten Pulang Pisau.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Dedy Sumarsono SIKMH melalui Kapolsek Kahayan Hilir, Iptu Sugiharso mengatakan bahwa pembakaran lahan itu terjadi sekitar Pukul 10.30. Pelaku pembakaran lahan dengan sengaja ini diamankan oleh petugas setelah mendengar keterangan dari saksi-saksi. Polisi juga mengamankan satu buah korek api yang digunakan pelaku untuk membakar lahan miliknya.
Dikatakan Sugiharso, pelaku dikenakan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian kebakaran hutan dan atau lahan yang berbunyi: Barang siapa yang dengan sengaja dan atau karena kelalaiannya melakukan kegiatan pembakaran hutan dan atau lahan tanpa perijinan. (HPK-77)