TRANS HAPAKAT – Kepala Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau Inspektur Sapri Junjung (11/5/2022) mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam politisasi birokrasi yang pada akhirnya memaksakan diri untuk bisa menduduki sebuah jabatan tertentu, meski tidak sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Menurut Sapri Junjung, ada sejumlah ASN yang terjebak pada politisasi birokrasi dengan memaksakan untuk menduduki sebuah jabatan. Padahal, pejabat tersebut tidak mengikuti mekanisme jenjang karier, kepangkatan, maupun kompetensi. Pada akhirnya banyak jabatan-jabatan yang diduduki tidak sesuai dengan pengetahuan dan wawasan yang dimiliki, bahkan karena salah dalam menempatkan tersebut dimungkinkan staf lebih mengerti persoalan dari pada pimpinan sebuah Organisai Perangkat Daerah (OPD).
Dikatakan Sapri Junjung, sebaiknya seorang ASN berani bicara ketika jabatan yang didapatkan tidak sesuai dengan kompetensi yang dimiliki karena sangat berpengaruh pada efektivitas kinerja dari seorang pejabat eselon.
Dirinya juga mendorong kepada pimpinan daerah agar dalam mutasi jabatan eselon menempatkan seseorang dalam penjenjangan karier di ASN yang jelas dengan melihat kompetensi, orientasi, dan komitmen dari seorang ASN yang ingin mendapatkan posisi tersebut.
Sapri Junjung mengungkapkan, apabila penempatan tidak sesuai dengan administrasi, kepangkatan, kompetensi dan jenjang karier ASN, maka yang terjadi pasti ada bagian didalam menjalankan roda pemerintahan yang berjalan stagnan. Mungkin saja pemahaman ASN terhadap tugas dan fungsi dalam hal menegerial, penganggaran, koordinasi masih kurang karena telah masuk dalam politisasi birokrasi .
Tekait adanya ASN yang menduduki jabatan tidak sesuai dengan kompetensi, Sapri Junjung berharap OPD terkait bisa membuat pemetaan pejabat sehingga bisa diketahui kualifikasi dari seorang ASN sehingga saat menduduki sebuah jabatan langsung mampu berinovasi dan siap menjalankan tugas-tugas.
Peningkatan kompetensi bisa dilakukan dengan mengikuti diklat dan sebagainya. Dirinya meyakini apabila ada mutasi dan rotasi pejabat bisa dilakukan lebih selektif lagi agar roda pemerintahan bisa berjalan maksimal untuk wujudkan visi dan misi menjadikan masyarakat Pulang Pisau yang inovatif, maju, berkeadilan dan sejahtera.
Rotasi dan mutasi jabatan, terang Sapri Junjung, tidak bisa dipungkiri menjadi hak preogratif pimpinan daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk mengisi sejumlah jabatan yang masih kosong, adanya bagian di pemerintahan yang dinilai lemah, hingga sebuah kebutuhan untuk menjalankan roda pemerintahan yang lebih maksimal. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)