HAPAKAT – Polres Pulang Pisau kembali menekan peredaran Narkoba jenis sabu di Kecamatan Banama Tingang. Polisi berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NN (40) yang diduga menjadi bandar sabu pada sebuah rumah di Jalan Trans Lintas Palangkaraya-Kuala Kurun, Desa Ramang RT. 04 Kecamatan Banama Tingang.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Dedy Sumarsono SIKMH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Purnomo (20/6/2018) mengatakan dari pengungkapan tindak pidana Narkotika ini sebelumnya berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa rumah pelaku sering menjadi tempat transaksi penjuala sabu.
Berdasarkan laporan tersebut, terang Purnomo, polisi langsung melakukan penyelidikan, pengamatan hingga melakukan penggeledahan di dalam rumah NN, Selasa (19/6/2018) sekitar Pukul 20.00. Hasilnya, sebanyak 7 paket sabu yang siap jual dalam klip plastik kecil dengan berat 4,90 gram ditemukan bersama barang bukti lainnya. Paket sabu disimpan dalam kotak rokok LA Ice di dalam rumah pelaku.
Ibu rumah tangga ini dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang disebutkan Setiap Orang Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Atau Setiap Orang Tanpa Hak Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.
BARANG BUKTI: 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal warna putih yang diduga shabu dengan berat kotor keseluruhan 4,90 gram (isi+bungkus), 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil kosong, 1 (satu) lembar tisu berwarna putih, 1 (satu) buah kotak rokok merk LA ICE berwarna putih, 1 (satu) buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp500 ribu, 1 (satu) buah handphone merk NOKIA warna silver. (HPK-77)