HAPAKAT – Tuti alias Sanjo warga di Jalan Ramang RT 05 Desa Ramang Kecamatan Banama Tingang, Senin (10/12/2018) ditangkap polisi Sat Res Narkoba Polres Pulang Pisau. Dari tangan ibu rumah tangga (IRT) ini, polisi menemukan beberapa paket sabu siap jual.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada melalui Kasat Res Narkoba Iptu Purnomo, mengungkapkan barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari pengedar ini adalah 1 paket sabu klip sedang dan 6 paket sabu dalam klip plastik yang siap untuk dijual. IRT ini menjual Narkoba jenis sabu di
wilayah Desa Ramang Kecamatan Banama Tingang.
Barang bukti lain yang diamankan polisi diantaranya 1 sendok terbuat dari sedotan plastik, 1 kotak sebagai penyimpanan sabu, 19 bungkus plastik klip kecil, 5 lembar uang kertas pecahan senilai Rp100 ribu dan 1 handphone Nokia warna abu-abu .
Kini, pelaku yang diduga pengedar bersama barang bukti sudah dibawa ke Polres Pulang Pisau guna pemeriksaan. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sebagaimana disebutkan Setiap Orang Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Atau Setiap Orang Tanpa Hak Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.(HPK-77)