Kepala DPMPTSP Kabupaten Pulang Pisau, Leting. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau Leting (25/1/2022) mengatakan ada tiga Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Kahayan Tengah dan Kecamatan Banama Tingang kabupaten Pulang Pisau yang izin operasinya masuk dalam daftar dicabut oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dikatakan Leting, ketiga perusahaan yang izinnya masuk dalam daftar dicabut adalah PT Agrindo Green Lestari (PT AGL), PT Citra Agro Abadi (PT CAA), dan PT Citra Mitra Perkasa Utama (PT CMPU) yang wilayah operasi perusahan tersebut berada di kedua kecamatan.

Leting menjelaskan tiga perusahaan yang juga masuk dalam daftar dicabut izinnya, dua perusahaan tersebut yakni PT AGL dan PT CAA telah mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU). Kedua perusahaan padahal sudah beroperasi bahkan sudah produksi, sedangkan PT CMPU belum mengantongi izin HGU dan sampai saat ini belum beroperasi.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum lama ini mengeluarkan  daftar mencabut izin usaha konsensi kawasan hutan. Dari beberapa izin yang dicabut, tiga di antaranya merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di kabupaten setempat.

Terkait dengan pencabutan izin ketiga perusahan yang bergerak bidang perkebunan kelapa sawit oleh pemerintah pusat melalui Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutan, dirinya mengaku belum menerima SK pencabutan izin usaha tersebut secara resmi. DPMTSP setempat mengetahui informasi melalui media, bahkan belum tahu apa yang menjadi penyebab izin usaha perusahaan di cabut.

Terkait dengan kabar pencabutan izin ini, Leting mengaku dirinya juga sudah melakukan konfirmasi kepada perusahaan terkait, khususnya perusahaan yang telah memiliki HGU. Kedua PBS membenarkan kalau izin perusahaan masuk dalam daftar dicabut. Namun pihak manajemen juga masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena kedua perusahaan telah beroperasi dalam beberapa tahun terakhir. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)