HAPAKAT – Ede Wayan alias Edo (28) warga Pangkoh III Blok B Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau ditangkap polisi. Pemuda ini juga mendapat timah panas di kaki setelah berusaha melawan saat ditemukan 4 paket sabu dalam kotak rokok merk LA bold dalam kantong celana.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada, melalui Waka Polres Kompol Endro Aribowo, tersangka yang diduga menjadi bandar sabu ini berhasil diamankan di Desa Pahawan Kecamatan Banama Tingang, Senin (19/11/18) sekitar Pukul 14.30.
Didampingi Kabag Ops AKP Abdul Aziz Septiadi dan Kasat Res Narkoba Iptu Purnomo dalam press conference (21/11/2018), Endro menerangkan selain sabu, dari tangan tersangka polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa uang kertas pecahan Rp100 ribu sebanyak 5 lembar hasil penjualan sabu, plastik klip kecil bening, serta handphone.
Guna mengelabui petugas, sabu-sabu tersebut disembunyikan di dalam bungkus rokok, dengan cara dimasukkan ke dalam plastik klip kecil lalu dimasukkan kedalam bungkus rokok.
Dari hasil pemeriksaan, terang Endro, tersangka merupakan pengedar sekaligus pengguna sabu. Dari pengangkapan ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lain, karena tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang atau Mr.X di Sei Karing Desa Pahawan yang kini masih dilakukan pengembangan oleh Sat Narkoba Polres Pulang Pisau.
Tersangka menjual dan mengedarkan sabu dengan sasaran para pekerja penambang puya di Desa Pahawan yang lokasinya jauh dan tidak terpantau polisi.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun kurungan. (HPK-05AYU)