TRANS HAPAKAT – Kurang belaian dan perhatian dari suami menjadi motif Lina alias Heyni (40) nekat menghabisi suaminya sendiri Halidi (45) yang membuat geger Dusun Jeruju Desa Pasanan Kecamatan Kahayan Kuala. Ironisnya bukan saja tega membunuh suaminya dengan sadis, Lina juga memotong alat kemaluan “burung” suaminya sampai habis ke bagian pangkal yang diduga akibat tidak mendapatkan “jatah” rutin dari sang suami dan potongan “burung” nya sampai saat ini masih belum ditemukan.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada dalam press conference (27/02/2020) mengungkapkan bahwa jasad korban bernama Halidi (45) dengan kondisi usus terburai dan alat kelamin yang dipotong ternyata di habisi oleh istrinya sendiri bernama Lina.
Siswo mengatakan mengatakan istri dengan sengaja membunuh dikarena kan sang istri sudah tidak tahan dengan sikap suaminya yang hanya bermalas-malasan di rumah serta tidak menafkahi lahir dan batin.
Pembunuhan yang terjadi pada 23 Februari 2020 sekitar jam 09.00 awalnya suami dan istri sedang berduaan di dalam rumah. Selama 10 hari terakhir hubungan rumah tangga mereka tidak harmonis, seperti tidak menghiraukan istrinya saat berbicara dan tidak mau bekerja untuk menafkahi keluarganya sendiri sehingga menimbulkan rasa kekesalan istri.
Sebelum melakukan pembunuhan terhadap suaminya, istri melihat siaminya sedang berbaring di atas tikar. Istri ingin berpamitan untuk bekerja ke kebun tetapi korban tidak menghiraukan, karena istri sudah geram dengan tingkah laku suami, itu kemudian pelaku mengambil senjata tajam jenis pisau yang di dapatkan di dapur, dan langsung mendatangi suaminya yang sedang tertelentang di atas tikar dan menyayat leher sebanyak 2 kali menggunakan tangan kirinya.
Tanpa ada rasa kasihan, suami yang masih bernafas kembali menusuk perut hingga sobek dan mengakibatkan usus di dalam perut keluar dan beberapa menit kemudian suami sudah tak bernyawa lagi.
Usai melihat suami telah tewas lalu menyeret tubuh sang suami ke belakang rumah kurang lebih 30 meter. Karena istri merasa kurang puas dengan yang dilakukannya, lalu istri kembali ke rumah untuk mengambil pisau tersebut dan pelaku memotong alat kelamin setelah menurunkan celana.
Siswo juga mengatakan Saat ini pelaku sudah di amankan di Polres Pulang Pisau untuk melakukan proses hukum selanjutnya, berdasakan hasil dari autopsi menerangkan pada pemeriksaan luar dan dalam bahwa terlihat tanda kekerasan benda tajam pada leher, perut, dan di alat kemaluan korban.
Pelaku dijerat Pasal yang berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Yakni Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dipidana penjara paling lama 15 tahun. Atau tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHPidana pidana mati atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun, dan Pasal 338 KUHPidana dengan pidana 15 tahun yang mengakibatkan matinya orang, serta Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan pidana penjara 7 tahun. (AQSHANUL PUTRA/ DENK)