Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada SIK menggelar Press Conference terkait pengungkapan jaringan pengedar sabu. (FOTO/DENK)

TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada SIK (11/11/2019) mengatakan dalam operasi anti narkotika antik (Antik), polisi telah membongkar jaringan narkoba Pulang Pisau. Sebanyak 10 pengedar yang diamankan berinisial D,  R,  H,  DF,  M,  N,  SY, S, Y dan I dan semuanya adalah warga Kabupaten Pulang Pisau dengan barang bukti diantaranya sabu seberat 5 gram, uang tunai, bong, pipet dan lainnya.

Satu pengedar berinisial I disebut-sebut sebagai pemasok narkoba jenis sabu bagi sembilan pengedar lain. Bahkan dari rumah yang menjadi tempat aktivitasnya, polisi menemukan senjata api (Senpi) rakitan dilengkapi dengan satu amunisi aktif.

Siswo menambahkan, untuk pelaku berinisial I adalah warga Sei Tewu Baru Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir dikenakan Pasal berlapis karena kepemilikan senjata api rakitan, dan untuk kasus ini masih didalami dari mana pelaku mendapatkan senjata api tersebut. Untuk kepemilikan senjata api tanpa dilengkapi izin ini dikenakan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Diakui Siswo, penangkapan para pengedar narkoba ini sebelumnya sengaja tidak diungkap ke media, karena I masih dalam pengejaran. Setelah target utama ditangkap baru secara keseluruhan hasil operasi antik dengan telah mengamankan sebanyak 10 pengedar narkoba sabu dilakukan rilis secara resmi. Pengedar ini mengedarkan narkoba sabu yang didapat dari Kalimantan Selatan di sejumlah kecamatan dengan sasaran masyarakat dan pekerja sawit.

Siswo menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pulang Pisau apabila mengetahui peredaran narkoba dilingkungan sekitarnya segera diinformasikan kepada polisi untuk ditindaklanjuti

Polres Pulang Pisau beserta seluruh anggota telah sepakat untuk memerangi narkoba dan menangkap seluruh pengedar dan pengguna yang memang masih ada di Kabupaten Pulang Pisau.

Siswo menjelaskan, untuk pengedar yang ditangkap adalah pengedar narkotika jenis sabu. Tidak ada jenis lain, seperti ekstasi yang berkembang di tempat-tempat hiburan, sedangkan di Pulang Pisau masih minim tempat hiburan.

Menurut Siswo, untuk tangkapan hasil operasi antik ini, pelaku bisa diancam dua Pasal. Untuk yang terbukti membawa, memiliki, dan mengedarkan narkoba dikenakan ancaman Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan apabila tersangka ini mengedarkan narkoba ditangkap dengan metode membeli undercover djkenakan dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(AYU/DENK)