TRANS HAPAKAT – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta (6/10/2021) mengungkapkan sebanyak 37 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah setempat dinilai terlalu gemuk, sehingga perlu dilakukan evaluasi kembali tentang kelembagaan pada urusan pemerintahan daerah dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Hal itu disampaikan Tony Harisinta saat penyampaikan pidato Bupati Pulang Pisau terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan peranan daerah Kabupaten Pulang Pisau dan perubahan Propemperda Tahun 2021.
Dikatakan Tony Harisinta, penataan kelembagaan dengan mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan anggaran (APBD) serta besaran beban tugas sesuai dengan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap daerah melalui perangkat daerah.
Tony Harisinta juga mengungkapkan beberapa faktor yang mempengaruhi perlunya dilakukan penataan kelembagaan dengan mempertimbangkan beberapa hal. Di antaranya, jumlah perangkat daerah sebanyak 37 termasuk kecamatan dengan luas wilayah 9.692,22 kilometer persegi terlalu gemuk atau berlebih. Selanjutnya jumlah pegawai yang hanya 3.274, sehingga ada perangkat daerah yang kekurangan pegawai dan mengakibatkan pelayanan kepada masyarakat menjadi tidak maksimal.
Selain itu, terang dia, APBD yang berkurang atau mengalami penurunan akibat pemotongan anggaran sebagai akibat kebijakan pemerintah pusat dan kondisi wabah pandemi COVID-19 hingga menyebabkan sebagian penerimaan negara dan daerah menurun drastis dan sangat berdampak bagi daerah, khususnya kabupaten Pulang Pisau yang tidak diketahui sampai kapan kondisi ini berakhir.
Lebihlanjut dikatakan Tony Harisinta dengan menurunnya penerimaan daerah, maka berdampak bagi perangkat daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi. Selanjutnya menurunnya juga belanja-belanja strategis untuk pembangunan yang bisa menyentuh masyarakat, dengan memperhatikan beberapa hal tersebut, dipandang perlu untuk melakukan evaluasi kelembagaan dengan penggabungan, penyesuaian atau perubahan nomenklatur dan tipe. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)