HAPAKAT – Pelaksana Tugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulang Pisau, Martin meminta kepada seluruh kepala desa dan perangkatnya dapat professional dan transparan dalam pengelolaan keuangan desa.
Dikatakan Martin (24/8) bahwa sebelumnya sosialisasi terkait pengelolaan dan transparansi dana desa atau DD dan alokasi dana desa atau ADD dilakukan pihaknya bersama instansi terkait lainnya. Hal ini bertujuan untuk melakukan pendampingan kepada kepala desa agar pengelolaan keuangan desa tidak menimbulkan permasalahan.
Sosialisasi ini, terang Martin, untuk memberikan pengetahuan dan pencerahan hukum yang dilakukan oleh Tim Pengawal Dan Pengawasan Pembangunan Pemerintah Daerah atau TP4D. Sosialisasi yang dilaksanakan di aula Kejaksaan Negeri diikuti sebanyak 95 kepala desa dan dihadiri 8 camat di Kabupaten Pulang Pisau.
Martin mengatakan pihaknya juga mendatangkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan dari Inspektorat. Ketransparanan atau keterbukaan terkait dengan pengelolaan keuangan desa ini juga dibutuhkan peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi sehingga pemerintah desa bisa melaksanakan semua program-program dan kegiatan untuk memajukan wilayahnya.
Bagi masyarakat yang menemukan adanya kejanggalan-kejanggalan dalam pengelolaan dana desa, masyarakat bisa melaporkan pengaduan secara tertulis maupun lisan. (HPK-05AYU)