TRANS HAPAKAT – Kepala Desa Mantaren II, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Anton Supardi (6/1/2024) mempertayakan kinerja Panwascam setempat dinilai arogan dan terlalu berlebihan dalam menjalankan tugas kelembagaan sebagai lembaga pengawasan pada Pemilu 2024 mendatang.
Dirinya menyebutkan bahwa kinerja Panwacam Kecamatan Kahayan Hilir arogan dan berlebihan bukan tanpa alasan. Munculnya sikap yang berlebihan ini berawal dari salah satu calon legislatif (Caleg) dari salah satu partai politik yang datang ke rumah memberitahu serta mengundang untuk hadir dalam sosialisasi yang diselengarakan di wilayah desa .
Dikatakannya sebagai kepala desa tentu wajib menghadiri dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan yang terjadi. Maksud kedatangannya ke acara tersebut tidak lain hanya ingin memberikan edukasi kepada warga, tidak ada urusan dengan kepentingan caleg dan politik.
Diungkapkan Anton Supardi sebagai kepala desa dirinya paham akan larangan ikut berkampanye dan memihak salah satu Caleg maupun paslon tertentu sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 huruf J bahwa kepala desa dilarang ikut terlibat dalam kampaye baik Pemilu maupun Pilkada.
Supardi menyesalkan sikap prilaku arogansi dan berlebihan yang dilakukan Panwascam setempat dengan cara menghadang di tengah jalan dan berkata bahwa bapak tidak boleh menghadiri dengan alasan kegiatan tersebut adalah kegiatan partai politik.
Selaku lembaga pengawas bisa saja memberikan teguran dan melarang, terang dia, apabila dalam kegiatan tersebut dirinya sudah mengarahkan salah satu Caleg tertentu maupun partai politik. Justru dirinya memberikan apresiasi terhadap kinerja Panwascam dalam tugas pengawasan, namun selama ini Panwacam tidak pernah koordinasi dengan pemerintah desa terkait jija ada kegiatan di desanya.
Dirinya merasa pemerintah desa telah diacak-acak oleh prilaku Panwascam. Kita bekerja berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku sehingga jangan kerja seenaknya sendiri dan seolah – olah Pawancam lembaga yang paling hebat dan diatas segala-galanya. Apabila peristiwa ini terus terulang dan pimpinan tidak melakukan koreksi serta evaluasi maka kinerja Panwascam dipertanyakan publik dan membuat marwah lembaga pengawas Pemilu akan tercoreng karena prilaku oknum.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Zahrotul Mufidah mengatakan peristiwa yang terjadi antara Panwascam dengan Kepala Desa Manteren II dikatakannya lebih ke arah miss komunikasi dan tidak ada unsur apapun dengan kepala desa karena Pawascam dalam kinerja di lapangan mengedepankan tindakan pencegahan.
Dikatakanya, setelah kejadian tersebut pihak Bawaslu telah memanggil Panwascam untuk mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi sehingga menjadi polemik di publik. Secara pribadi dan kelembagaan menyayangkan hal tersebut sampai terjadi, maksudnya baik tetapi kemungkinan cara penyampainya kurang pas. Pada intinya Panwascam pasca kejadian tersebut telah meminta maaf kepada yang bersangkutan.
Dikatakannya, beberapa peristiwa yang terjadi pada lembaga Bawaslu, tentunya menjadi masukan dan evaluasi, sehingga kinerja Bawaslu sebagai pengawas Pemilu kedepanya menjadi lebik baik lagi. Ia berharap sinergitas semua pihak, kredibilitas, dan akuntabilitas Bawaslu tetap terjaga. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)