TRANS HAPAKAT – Kepala Desa (Kades) Desa Paduran Mulya Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau berinisial YK (47) dilaporkan warganya ke polisi atas dugaan penipuan terkait pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) diatas lahan berstatus milik negara yang diperjualbelikan kepada warga desa setempat.
Merasa dirugikan, empat orang warga berinisial HS, FS, KS, EU (17/2/2022) yang mewakili warga Desa Paduran Mulya melaporkan perbuatan kepala desa ke Sat Reskirm Polres Pulang Pisau atas dugaan penipuan dan memperjualbelikan tanah berstatus milik Negara ini.
Dikatakan HS, pada awalnya di tahun 2014 lalu warga di tawarkan untuk membuat surat tanah berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) atas lahan tersebut dengan biaya sebesar Rp500 ribu per surat dengan luasan lahan sebanyak dua hektare dengan iming-iming lahan tersebut mau dijadikan kebun plasma dan lahan persawahan.
Menurut HS, seiring berjalannya waktu, warga yang memiliki tanah dan memegang SPT sebagian ingin menjual tanah tersebut, selanjutnya mendatangi kantor desa setempat. Namun atas keterangan dari kepala desa mengatakan bahwa lahan tersebut berstatus milik negara sehingga pembeli mengurungkan niat membeli lahan tersebut.
Atas kejadian tersebut warga mulai curiga atas perilaku kepala desa, bahwa surat bukti kepemilikan tanah selama ini dimiliki warga ternyata berdiri dab diberikan diatas tanah milik negara sehingga warga merasa dirugikan atas kepemilikan surat SPT tersebut merasa ditipu oleh kepala desa setempat.
Menurut keterangan warga lain yang ikut melaporkan berinisial EU juga membenarkan atas warga yang menjadi korban penipuan kepala desa yang saat ini menjadi perbincangan warga setempat. Orang lain dilarang membeli lahan dengan alasan lahan tersebut milik negara, sedangkan dirinya membeli lahan justru dari kepala desa yang mengeluarkan SPT di lokasi yang saat ini jadi polemik.
Dikatakan EU, tidak mengetahui persis besaran luasan lahan yang menjadi polemik di masyarakat desa setempat. Namun sesuai SPT yang saat ini di kumpulkan luasan lahan mencapai ratusan hektare. Beberapa SPT ditebus dengan harga berbeda, bahkan ada warga sampai menjual ayam miliknya yang menjadi harta benda tetapi tidak bisa menggarap lahan yang dijanjikan tersebut.
Dengan laporan yang sudah dilayangkan ke pihak kepolisian, disertai dengan beberapa dokumen seperti SPT, adanya kuitansi pembayaran, sebagai alat bukti pelaporan, dirinya berharap kepada pihak kepolisian segera menindaklanjuti masalah ini. Memproses pihak-pihak yang terlibat atas dugaan penipuan yang merugikan warga desa setempat. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)