(FOTO NET/ TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Pemecatan dua Ketua RW. 01 dan RW.03 yang dilakukan Kepala Desa Sidodadi Kacamatan Maliku Sulistio Riadi masih berbuntut panjang. Kepala desa ini dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau akibat pemecatan yang dilakukan secara sepihak.

Rianto (59) warga Jalan Pakis II RT.002 Desa Sidodadi Kecamatan Maliku selaku Ketua RW.01 yang dipacat secara sepihak (26/1/2024) mengaku dirinya terpaksa harus mengambil langkah tegas dengan melaporkan kepala desa setempat kepada dinas terkait atas bunyi isi Surat Keterangan (SK) pemecatan yang mengandung unsur penyalahgunaan wewenang, intimidasi, dan netralitas tentang kepemiluan.

Dikatakan Rianto, pemberhentian dirinya sebagai Ketua RW.01 secara sepihak  tentunya membuat gaduh dalam masyarakat desa setempat. Seolah-olah dirinya telah melakukan tindakan yang tercela, merugikan banyak orang, ataupun melanggar hukum sehingga dirinya harus diberhentikan sebagai Ketua RW.

Menurut Rianto, delik aduan yang dilaporkan kepada dinas terkait adalah perbuatan menyalahgunakan wewenang, melanggar kode etik, dan ketidaknetralan yang dilakukan kepala desa untuk mendukung ambisi politiknya. Perilaku ini diduga karena kepala desa ingin memenangkan salah satu Caleg tertentu dalam Pemilu 2024 yang akibat tindakannya itu menjadi perbincangan warga masyarakat desa setempat.

Dirinya mengetahui upaya yang dilakukan kepala desa setelah persoalan ini menjadi perhatian dan viral  akibat pemberitaan di media. Bahwa kepala desa selanjutnya menyuruh tiga ketua Rukun Tetangga (RT) untuk melakukan penggalanggan tandatangan di masyarakat, seolah-olah tindakannya mendapat dukungan dari warga atas pemberhentian Ketua RW.01 dan RW.03. Perilaku akal-akalan seperti ini harus dihentikan untuk kedamaian dan ketentraman warga.

Rianto menyebutkan, pelaporan terhadap kepala desa ini bermaksud untuk menghentikan praktik yang tidak bermartabat, memberikan efek jera, sekaligus menjadi pembelajaran bagi kepala desa setempat agar tidak berbuat sewenang-wenang dengan jabatannya.

Kepada www.transhapakat.we.id, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau Herman Wibowo mengungkapkan pihaknya telah menerima surat laporan atau pengaduan dari warga desa setempat terkait pemberhentian sebagai Ketua RW secara sepihak dan tidak beralasan.

Dikatakan Herman Wibowo, DPMD selanjutnya akan mempelajari dan menelaah apa yang menjadi delik aduan hingga menjadi pelaporan. DPMD menindaklanjuti laporan atas permasalahan yang terjadi dengan melibatkan pemerintah kecamatan sebagai pembina desa-desa di wilayahnya.

DPMD, terang Herman Wibowo, selalu berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan dan dukungan kepada pemerintah desa dan BPD agar mereka dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan baik demi kemajuan desa-desa di kabupaten setempat. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)