HAPAKAT –  Kepala Sekolah (Kepsek) disebut Kepala Dinas Pendidikan, Aminah Bustani lebih banyak menutupi kinerja guru yang tidak masuk kerja alias membolos. Akibatnya, banyak sorotan masyarakat terhadap kinerja guru yang tidak masuk ini  dilaporkan ke Dinas Pendidikan.

Dikatakan Aminah (2/3), di dalam aturan kepegawaian sudah dijelaskan bahwa pembinaan dan penerapan disiplin terhadap aparatur sipil Negara berada langsung pada jabatan diatasnya. Dalam hal masalah guru yang sering tidak masuk kerja, seharusnya adalah tanggungjawab dari Kepsek.

Apabila Kepsek tidak bisa memberikan sanksi disiplin atau guru sudah tidak mempan lagi dengan teguran maka Kepsek bisa laporkan langsung dengan UPT Dinas Pendidikan setempat. Apabila, tidak ditindaklanjuti oleh UPTD Dinas Pendidikan, Kepsek bisa langsung memberikan laporan tertulis kepada Dinas Pendidikan.

Aminah mengaku, terungkap banyaknya laporan guru tidak masuk mengajar dari masyarakat, baru dirinya ketahui karena selama ini tidak ada laporan yang masuk di Dinas Pendidikan. Padahal sudah jelas, aturan dalam kepegawaian, pembinaan hingga masalah disiplin dilakukan oleh atasan secara berjenjang.

Aminah juga menekankan, apabila Kepsek dan pengawas UPTD Dinas Pendidikan di Kecamatan menemukan adanya guru yang sering tidak masuk sekolah, Ia meminta guru tersebut untuk dipanggil kembali. Atasannya wajib meminta komitmen dari guru tersebut secara tegas, apakah ingin bekerja atau minta diberhentikan. Termasuk guru yang sakit, harus ada surat keterangan dari dokter.

Apabila memang sakitnya permanen dan tidak lagi dapat mengajar, dimungkinkan bisa untuk diusulkan pensiun dini. (HPK-77)