Polisi mengidentifikasi dan mengevakuasi korban pencurian dengan kekerasan di perkebunan sawit PT Suryamas Cipta Perkasa di Kecamatan Sebangau Kuala. (FOTO SAT RESKRIM POLRES PULANG PISAU)

TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau Polda Kalimantan Tengah AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Reskrim Iptu John Digul Manra (25/9/2020) mengatakan empat pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan kepada Rasam (41) identitas beralamat KP Tarikolot RT.002/RW 004 Desa Bojong Manik Kabupaten Padeglang Provinsi Banten hingga meninggal dunia berhasil ditangkap.  Korban merupakan karyawan PT Suryamas Cipta Perkasa II (SCP-II) Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau.

Keempat pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang ditangkap oleh Tim Resmob dan Reskrim Polres Pulang Pisau adalah Nor Mamad (22), Nor Wapa (20), Nor Rendi (17) dan Sadrudin (22). Tiga diantaranya merupakan kakak beradik dan semua bekerja pada perusahaan yang sama di PT Suryamas Cipta Perkasa II.

Dikatakan Digul, motif sementara para pelaku ingin menguasai barang milik korban yang saat ini sudah menjadi barang bukti, berupa satu buah hanphone milik korban merk Samsung A10 warna abu-abu serta tunai sebesar Rp 112.000 ribu. Korban bernama Rasam meninggal dunia akibatkan dipukul oleh benda tumpul dengan kayu yang mengenai bagian kepala dekat telingga sebelah kiri.

Polisi masih melakukan pencarian barang bukti lain yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Para pelaku berhasil ditangkap polisi kurang dari 10 jam di Desa Tarung Manuah RT.001 Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas sesuai dari hasil keterangan para saksi dalam olah perkara yang sebelum telah dilaporkan sekitar Pukul 06.00 kepada polisi setempat.

Dikatakan Digul, para pelaku Nor Mamad, Nor Wapa, Nor Rendi, dan Sadrudin ditangkap tanpa perlawanan. Nor Mamad, Nor Wapa, Nor Rendi beralamat Desa Kanamit RT.03 Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau. Sedangkan Sadrudin beralamat Desa Sei Lunuk Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas.

Keempat pelaku pencurian dengan kekerasan ini saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)