( FOTO ILUSTRASI)

TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono (12/2/2022) membenarkan polisi telah mengamankan sorang kakek patuh baya berinisial MJ (59) dengan alamat Desa Mantaren II Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau atas dugaan pesetubuhan dengan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas lima sekolah dasar (SD).

Dikatakan Kurniawan, MJ melakukan perbuatan bejatnya dengan dengan bunga ( nama samaran) berusia 11 tahun dengan modus merayu korban dengan iming – iming uang terhadap korban asalkan mau melakukan persetubuhan dengan pelaku.

Kurniawan mengatakan kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekitar pukul 04.30 wib sepulang dari shalat subuh. Pelaku menemui anak korban lalu terlapor berkata “Ayo Kita  Ke Warung”, sepertinya si korban sudah mengerti maksud tersangka untuk melakukan persetubuhan karena pelaku sebelumnya sudah sebanyak dua kali.

Lanjut kata Kurniawan dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku selalu dengan iming – iming memberikan uang kepada korban sebanyak  Rp 20 hingga Rp50 ribu. Selanjutnya tersangka membawa  korban ke sebuah warung milik anak tersangka, di warung tersebut tersangka melakukan aksi bejatnya terhadap anak dibawah umur.

Pada saat pelaku sedang melakukan persetubuhan, dari pintu samping warung ada yang mengetuk pintu dengan keras. Pelaku terkejut dan memasang celana dalam dan celana panjang lalu tersangka membuka pintu warung dan diluar warung sudah banyak warga.

Lebih lanjut kata Kurniawan atas peristiwa tersebut, pelaku oleh warga di bawa dan diamankan ke tempat ketua rukun tetangga (RT) setempat. Orang tua korban yang tidak terima kejadian yang menimpa buah hatinya, langsung melaporkan pelaku ke pihak kepolisian terdekat.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mantaren II, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau Suyono (12/2/2022) saat di kofirmasi www.transhapakat.web.id menyebutkan pihaknya sangat kaget melihat peristiwa yang terjadi di wilayahnya tentang kelakuan bejat yang dilakukan kakek berinisial MJ (59) terhadap anak yang masih di bawah umur.

Menurutnya dalam keseharian pelaku MJ dikenal seorang yang sering melakukan kegiatan keagamaan di wilayah desa setempat. Bahkan sering menjadi khotib saat ibadah Jum’at di di masjid desanya. Keseharian pelaku jarang sekali berinteraksi dengan warga.

Menangapi peristiwa yang terjadi di desanya, terang Suyono bersama dengan pemerintah desa akan melakukan pengawasan serta monitoring kondisi psikologis anak tersebut, menginggat anak masih dibawah umur dan penanganan psikologis menjadi sangat penting.

Pelaku d jerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang – Undang RI Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak,  jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)