
TRANS HAPAKAT – Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Provinsi Kalimantan Tengah menempati rangking pertama penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) disusul Provinsi Papua dan Provinsi Sumatera Utara.
Dikutif dari laman resmi akun Instagram @official.kpk bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah mengeluarkan rilis resmi bahwa terdapat tiga provinsi yang banyak melakukan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) salah satunya provinsi Kalimantan Tengah
Hasil temuan KPK melalui survei penilaian integritas pendidikan tahun 2023 adalah sektor anggaran, terdapat sebanyak 33,09 persen sekolah dan 40 persen adalah perguruan tinggi. Temuan tersebut adalah pada penyusunan laporan keuangan yang tidak sesuai pengunaan dana yang sebenarnya.
Selanjutnya terdapat 13,39 persen sekolah mengatakan bahwa pengunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tidak sesuai dengan peruntukannya. Atas temuan tersebut KPK melakukan evaluasi dan menyampaikan kepada instansi pendidikan untuk menutup celah-celah korupsi.
Diantaranya adalah peningkatan pengawasan dalam pemanfaatan dana BOS. Meningkatkan pengawasan di internal perguruan tinggi sebagai upaya penurunan angka tingkat penyimpangan pengunaan anggaran, berupa laporan keuangan fiktif. Pemahaman tentang anti korupsi kepada seluruh pimpinan dan tenaga pendidik dalam satuan pendidikan yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan yang berasal dari pemerintah dan masyarakat.
KPK menemukan bentuk penyalahgunaan BOS sebesar 8,74 persen adalah pemerasan, pemotongan maupun pungutan. Sedangkan 20,52 persen adalah nepotisme dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Ada sebanyak 30,83 persen adalah penggelembungan biaya pengunaan dana serta 39,9 persen adalah penyalahgunaan lainnya.
KPK menyebutkan sebagai institusi pendidikan memiliki peran kunci dalam menciptakan generasi penerus bangsa yang berkualitas dan berintegritas. Namun berdasarkan hasil survei penilaian integritas (SPI) Pendidikan tahun 2023, KPK menemukan celah korupsi pada sektor anggaran yang dapat berdampak pada kualitas pembangunan generasi bangsa ke depan.
Survei penilaian integritas pendidikan yang di selenggarakan KPK setiap tahunnya bertujuan untuk memetakan kondisi integritas sektor pendidikan di Indonesia pada tiga aspek utama antara lain adalah karakter peserta didik, ekosistem satuan pendidikan dan tata kelola pendidikan.
KPK menyebutkan pada tahun 2023 indeks integritas pendidikan di angka 73,7 dari skala 1-100 atau berada pada kategori korektif dan harus segera ada perbaikan. Salah satu temuan pada SPI Pendidikan tahu 2023 adalah penyimpangan pengelolaan anggaran. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)