HAPAKAT – Kepala Kantor Kementrian Agama (Kamenag) Kabupaten Pulang Pisau, H Ardiansyah mengatakan program nikah masal adalah salah satu program yang dilaksanakan pihaknya untuk membantu pasangan yang mengalami kehilangan buku nikah atau pasangan yang melakukan pernikahan dibawah tangan sehingga tidak memiliki buku nikah. Beberapa waktu lalu ada sebanyak 40 pasangan yang dinikahkan.
Terlaksananya sidang isbat nikah ini berkat koordinasi bersama Pengadilan Agama, Pemerintah Daerah yang kemudian dilaksanakan oleh Kamenag Pulang Pisau. Pelaksanaan sidang isbat nikah adalah merupakan pengesahan bagi pasangan yang melakukan nikah dibawah tangan.
Dikatakan Ardiansyah, sebanyak 40 pasangan yang dinikahkan tersebut hanya pasangan yang berasal dari Kecamatan Kahayan Hilir. Untuk diluar Kecamatan Kahayan Hilir masih belum diketahui berapa jumlahnya. Program ini rencananya akan kembali dilaksanakan dengan disesuaikan kondisi guna mengakomodir keinginan pasangan yang tidak mampu dan khususnya belum memiliki buku nikah. (HPK-05AYU)