Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada. (FOTO POLRES PULANG PISAU)

TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat di kabupaten ini untuk berhati hati dan mengantisipasi berbagai modus kejahatan baru.

Salah satu contoh, terang Siswo, belum lama ini di salah satu daerah di Indonesia telah terjadi perampokan dengan modus pelaku kejahatan berpura pura menjadi petugas yang melakukan penyemprotan untuk pencegahan  virus Corona atau COVID-19.

Menurut Siswo, apabila ada rumah warga didatangi oleh petugas yang mengaku dari dinas atau instansi manapun, agar di cek terlebih dahulu kebenarannya. Apakah benar memang ada program pemerintah untuk penyemprotan dalam rangka penanganan penyebaran COVID-19 atau tidak. Perampokan dengan modus seperti ini sudah terjadi, dimana para pelaku kejahatan memanfaatkan situasi dari bencana penyebaran COVID-19 yang sedang menjadi trending topik dimana mana.

Siswo meminta masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau untuk tetap waspada agar tidak dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan. Banyak iklan-iklan yang menyampaikan bagaimana cara mengatasi COVID-19, mulai dari menjaga sanitasi kebersihan dengan menggunakan handsaniteizer dan menggunakan masker. Namun tidak sedikit juga yang mencari keuntungan pribadi dari situasi saat ini.

Terkait dengan ketersediaan masker di sejumlah apotik dan toko obat, diterangkan Siswo dari hasil  hasil penyelidikan dari kepolisiaan memang masker mengalami kekosongan. Kekosongan ini berkaitan dengan daerah-daerah lain yang masyarakatnya juga saling berebut membeli masker sehingga terjadi kekosongan.  

Untuk wilayah hukum Polres Pulang Pisau, terang Siswo, dari hasil penyelidikan tidak ada yang menimbun masker yang dinilai masyarakat bisa melindungi dari penyebaran COVID-19. Masyarakat juga tidak perlu panik yang berlebihan dan terpancing isu yang tidak jelas sumbernya, karena sampai dengan saat ini belum ada warga  yang dinyatakan positif COVID-19.

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, diantaranya tidak keluar rumah dan berkumpul di pusat-pusat keramaian sampai batas waktu yang ditentukan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Sikap dan tindakan tegas juga bisa diberlakukan Polres Pulang Pisau, apabila masyarakat tidak mentaati aturan yang diberlakukan pemerintah dalam status siaga darurat bencana penyebaran COVID-19. (ANATASYA LEONY/ DENK)