TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada (9/4/2020) mengingatkan kepada Tim Gugus Tugas Penanganan Status Siaga Keadaan Darurat Penyebaran Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau jangan asal-asalan karena tujuan utama didirikan Posko Lapangan di perbatasan adalah untuk melindungi masyarakat Kabupaten Pulang Pisau dari penyebaran virus Corona atau COVID-19.
Siswo berharap Posko Lapangan COVID-19 ini benar-benar dilaksanakan selama 24 jam oleh petugas sehingga tidak ada orang luar daerah yang memasuki wilayah Pulang Pisau tanpa terdeteksi. Kalau hanya sekedar Posko saja tetapi pelaksanaannya cuma asal-asalan hasilnya akan percuma dan tidak maksimal. Apa bedanya dengan tindak pidana korupsi yang kesannya hanya sekedar menghabiskan anggaran.
Siswo mewanti-wanti dan meminta Tim Gugus Tugas Penanganan Status Siaga Keadaan Darurat Penyebaran Covid-19 untuk melengkapi sarana, prasarana dan peralatan yang dibutuhkan terlebih dahulu sehingga hasilnya bisa menjadi lebih maksimal karena bencana penyebaran COVID-19 bukan kegiatan seremoni.
Apabila penjagaan tidak dilakukan dengan benar, Polres Pulang Pisau siap bertindak menerapkan Undang-Undang Tipikor apabila masih ada warga yang lolos masuk tanpa terdeteksi yang seharusnya menjadi tugas dari petugas Posko Lapangan COVID-19 dan diberlakukan selama 24 Jam oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Status Siaga Keadaan Darurat Penyebaran Covid-19. (AQSHANUL PUTRA/ DENK)