TRANS HAPAKAT – Pelatihan dan pembinaan pengurus Karang Taruna diberikan Kelurahan Pulang Pisau untuk meningkatkan wawasan dan kepekaan terhadap permasalahan sosial. Pelatihan dibuka oleh Camat Kahayan Hilir Sugondo (9/9/2020) yang juga menjadi salah satu nara sumber meningkatkan sumber daya manusia (SDM) Karang Taruna setempat.
Lurah Pulang Pisau Purwaningsih mengatakan bahwa pelatihan dan pembinaan kepada pengurus Karang Taruna setempat agar dapat tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan. Selain itu dapat terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda yang terampil dan berkepribadian serta berpengetahuan dengan menyesuaikan kondisi sekarang.
Purwaningsih juga berharap melalui Karang Taruna diharapkan bisa memunculkan dan menjadi salah satu wadah dalam membentuk generasi yang berkualitas yang memiliki jiwa sosial yang tinggi dan berkomitmen membantu pemerintah untuk mencegah atau menangkal dan mengantisipasi berbagai masalah sosial yang ada di wilayah Kelurahan Pulang Pisau.
Ketua Karang Taruna Kabupaten Pulang Pisau Adi Waskito berharap Karang Taruna di kelurahan dan desa bisa lebih memberikan kontribusi nyata dalam membangun peran pemuda dengan menggali berbagai potensi yang ada bersama pemerintah. Warga Karang Taruna harus memiliki jiwa dan kepekaan terhadap permasalahan sosial yang ada di lingkungannya.
Selain membantu pemerintah dalam mengantisipasi dan mencegah permasalahan sosial di masyarakat, warga Karang Taruna dituntut kreatif mampu menciptakan peluang-peluang wirausaha bagi generasi muda di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit akibat pademi COVID-19.
Dalam Permensos 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna menyebutkan bahwa Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
Karang Taruna erat kaitannya dengan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. (Penulis: AQSHANUL PUTRA/ Editor: DUDENK)