Pelaku sodomi kepada anak dibawah umur yang diamankan polisi. (FOTO HUMAS POLRES PULANG PISAU)

TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono (12/10/2022) mengungkapkan bahwa polisi telah mengamankan pelaku berinisial MA (28) yang merupakan karyawan PT Karya Luhur Sejati (KLS) di Desa Pepuyu III Sei Pudak Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau atas dugaan tindak pidana pencabulan atau sodomi terhadap anak dibawah umur.

Dikatakan Kurniawan, MA ditangkap polisi pada hari Selasa 11 Oktober 2022 sekitar Pukul 11.00 di perumahan atau barak karyawan Afdeling II Nomor C 10 karena telah melakukan sodomi terhadap anak laki-laki berinisial M (7) di dalam kamar barak karyawan.

Diungkapkan Kurniawan, bahwa penangkapan terhadap MA terduga pelaku pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur ini  berdasarkan laporan LP/B/123/X/2022/SPKT Satreskrim/ Polres Pulang Pisau tanggal 11/10/2022 oleh seorang berinisial SY (27) dan saksi berinisial AS (28) yang merupakan security di perusahaan tersebut.

Dijelaskan Kurniawan, berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan tidak senonoh itu atau pencabulan dilakukan sebanyak tiga kali. Pertama dilakukan  pada hari Jum’at tanggal 16 September 2022 sekitar Pukul 14.00 didalam kamar barak terlapor, perbuatan kedua pada hari Minggu tanggal 25 September 2022 sekitar Pukul 13.00 didalam kamar terlapor dan yang ketiga pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2022 Pukul 15.00.

Kurniawan menjelaskan, sebelum melakukan aksi bejatnya,  pelaku berpura-pura memangil korban yang merupakan anak tetangga di barak karyawan itu untuk main handphone. Setelah sampai dibarak, lalu pelaku meminta korban untuk tengkurap di kasur.  Kemudian pelaku melepaskan celana korban dan berusaha memasukan alat kelamin ke dalam lubang dubur.

Aksi pelaku terbongkar setelah korban melapor kepada ibunya, karena merasa sakit pada bagian duburnya.

Saat ini, paparnya, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman 15 tahun penjara. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)