HAPAKAT – Kasus demam berdarah dengue (DBD) di Kabupaten Pulang Pisau masih tergolong rendah. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pulang Pisau, dr Pande Putu Gina mengatakan pada sepanjang Tahun 2017 tercatat hanya terjadi empat kasus DBD yang merupakan infeksi disebabkan virus dengue yang berasal dari nyamuk.
Dikatakannya, jika yang bersangkutan telah dinyatakan positif mengidap DBD hal yang penting diperhatikan adalah penderita tidak boleh kekurangan cairan, selain itu pengidap DBD harus diawasi setiap saat.
Ia menjelaskan masa kritis penderita DBD berada di hari keenam dan ke tujuh. Pada saat-saat itulah fase yang dianggap paling berbahaya. Karena itulah, mengapa penderita DBD harus menjalani rawat inap selama tujuh hari, jika dihari ke tujuh trombositnya mengalami kenaikan artinya pasien telah dapat dinyatakan aman.
Pencegahan dini yang dapat dilakukan oleh masyarakat ialah menerapkan 3M+ yakni Membersihkan, Menguras, dan Mengubur, + kegiatan lain yang dapat membuat kita terhindar dari bahaya nyamuk seperti menggunakan kelambu.
dr Pande mengingatkan di Tahun 2020 mendatang merupakan tahun yang berbahaya dan perlu kewaspadaan tinggi terhadap bahaya DBD. Tahun tersebut merupakan siklus 5 tahunan DBD sehingga dapat dipastikan penderita DBD mengalami kenaikan. (HPK-05AYU)