(FOTO ILUSTRASI)

TRANS HAPAKAT – Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pulang Pisau Salahudin (2/7/2020) mengatakan bahwa status tanggap darurat di Kabupaten Pulang Pisau diputuskan diperpanjang selama 30 hari ke depan dengan mempersiapkan pemberlakukan masa transisi new normal atau normal baru.

Dikatakan Salahudin, pemerintah setempat telah menetapkan Kecamatan Sebangau Kuala sebagai daerah percontohan masa transisi normal di Kabupaten Pulang Pisau. Keputusan transisi normal baru Kecamatan Sebangau Kuala tersebut berdasarkan hasil rapat Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang digelar (1/7/2020).

Pertimbangannya, kata Salahudin yang juga selaku Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Pulang Pisau ini, karena Kecamatan Sebangau Kuala sudah lama berada di zona hijau. Untuk itu akan dilakukan ujicoba dan pengkajian terlebih dahulu sebelum diberlakukan normal baru secara keseluruhan kecamatan.

Camat Sebangau Kuala Herman Wibowo mengatakan pihaknya optimis bisa memberlakukan normal baru di kecamatan yang dipimpinnya tersebut. Namun dirinya berharap ada intervensi dari pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pulang Pisau untuk memberikan edukasi kepada masyarakat secara lebih intensif agar bisa disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Selama ini, lanjut Herman Wibowo, keberadaan Posko COVID-19 yang didirikan swadaya di Kecamatan Kahayan Kuala masih tetap beroperasi dengan baik. Ia berharap tim yang terlibat di posko tanggap darurat kecamatan tidak hanya ‘stay’ di tempat saja tapi juga bisa memberikan perannya dalam rangka sosialisasi penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat di lapangan.

Menurut Herman Wibowo, kinerja Posko akan berhasil kalau diimbangi dengan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan terutama pada masa transisi normal baru di wilayah Kecamatan Sebangau Kuala. (Penulis: MUHAMMAD FIKRI/ Editor: DUDENK)