TRANS HAPAKAT – Ketua Pangadilan Agama(PA) Kabupaten Pulang Pisau Erpan melalui Bagian Humas Mulyadi (20/10/ 2020) mengungkapkan salah satu kasus perkara yang cukup unik ditangani pihaknya adalah gugatan perceraian yang disebabkan oleh game online.
Menurut Mulyadi, dimana dalam kasus perkara perceraian ini, seorang istri menggugat cerai sang suami lantaran suaminya sibuk main game online yang akibatnya tidak lagi memperhatikan keluarga. Perkara perceraian ini menjadi bagian dari beberapa faktor penyebab perceraian di kabupaten setempat.
Mulyadi memaparkan hingga bulan September Tahun 2020, Pengadilan Agama Kabupaten Pulang Pisau telah memutus sebanyak 97 perkara perceraian. Sedangkan pada Tahun 2019 lalu, ada sebanyak 80 perkara perceraian yang diputus. Dari data tersebut menunjukan bahwa kasus perceraian mengalami peningkatan yang cukup lumayan.
Dikatakan Muliyadi, faktor ekonomi masih menjadi penyebab teratas dari setiap kasus perceraian. Faktor ekonomi sering menimbulkan perselisihan dan pertengkaran yang berkepanjangan didalam rumah tangga yang pada akhirnya berujung perceraian. Perkara perceraian yang ditangani pihak Pengadilan Agama rata-rata usia pasangan berumur antara 20-40 tahun. Selain faktor ekonomi, ada juga kasus perceraian disebabkan faktor lainya seperti meninggalkan salah satu pasangan, faktor ketidakcocokan kedua pasangan, poligami, dan faktor perbedaan keyakinan.
Perceraian tentu bukan jalan yang harus diambil oleh pasangan. Sebelum memutus perkara cerai, Pengadilan Agama setempat berusaha untuk memediasi kedua belah pihak untuk kembali rujuk. Namun, rata-rata-rata pihak yang mengajukan gugatan tetap melanjutkan perkara tersebut sampai ada putusan cerai. (Penulis: AQSHANUL PUTRA/ Editor: DUDENK)