(FOTO NET)

TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasatlantas AKP M Syafuan Nor (26/1/2021) mengatakan, satu orang meninggal dunia (MD)  dalam kecelakaan yang terjadi  di ruas jalan Trans Kalimantan tepatnya di Jembatan Tumbang Nusa Kecamatan Jabiren Raya.

Korban MD adalah pengendara sepeda  motor Honda Supra Nopol KH3641JH bernama Punding ZS (61) yang beralamat Jalan Tajahan Antang RT.09 Kelurahan Bereng Kecamatan Kahayan Hilir. Sepeda motor korban bertabrakan dengan mobil Datsun Nopol DA1641PA yang dikemudikan Zulkifli (46) dengan identitas warga Komplek Meka Tama Kecamatan Guntung Manggus , Banjar Baru Kalimantan Selatan.

Dikatakan Syafuan, dari keterangan yang diperoleh polisi dilapangan kejadian itu berawal saat pengendara sepeda motor melaju dari arah Palangka Raya menuju Kapuas. Pengendara sepeda motor tiba-tiba mendadak berputar arah ke jalur kanan.

Selanjutnya dari arah yang sama, datang mobil Datsun Go berwarna silver metalik dengan kecepatan tinggi, sehingga sopir tidak bisa mengendalikan kemudi dan tabrakan tak bisa dihindari.

Faktor utama penyebab kecelakaan ini, papar Syafuan, akibat pengendara sepeda motor yang berbalik arah tanpa mengunakan reting atau lampu tanda berbelok dan tidak memperhatikan mobil di belakangnya. Sementara kondisi arus lalu lintas sepi lancar. Satlantas Polres Pulang Pisau yang tiba di lokasi langsing melakukan olah TKP dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menghubungi keluarga korban.

Adik kandung korban bernama Sendung ZN (26/1/2021) malam membantah kronologis terjadinya kecelakaan yang merenggut nyawa kakak kandungnya tersebut. Sendung menuturkan bahwa tidak benar korban dikatakan melakukan perjalanan dari Palangka Raya menuju Kapuas. Sebenarnya bahwa korban dari Pulang Pisau menuju arah Palangka Raya untuk melakukan pembayaran pajak tanah miliknya. Sebelum korban berangkat ke Palangka Raya, korban sempat mampir ke rumah dirinya meminta untuk di temani ke Palangka Raya.

Dengan kejadian ini pihak keluarga korban meminta kepada pihak kepolisian khususnya Satlantas Polres Pulang Pisau untuk melakukan olah TKP Ulang, menginggat kondisi motor korban rusak di bagian depan. Ia berasumsi seandainya dikatakan balik arah, maka yang terjadi motor milik korban akan rusak parah. Selain itu saat kejadian dari pihak polisi tidak ada yang melihat secara langsung atas peristiwa kecelakaan yang terjadi.

Sendung menjelaskan jangan sampai polisi hanya mendengar penuturan dari pengemudi mobil yang se olah-olah melakukan pembenaran. Terungkap juga bahwa si pengemudi mobil berkata telah melakukan pembayaran administrasi di rumah sakit. Padahal biaya rumah sakit yang membayar adalah pihak keluarga korban.

Ditambahkan Sendung dirinya meminta pihak Satlantas Polres Pulang Pisau agar mengungkap fakta kejadian yang sebenarnya, apalagi korban telah meninggal dunia, jangan sampai malah disudutkan. Atas kejadian ini pihak keluarga korban menuntut agar kecelakaan ini  diproses secara hukum yang berlaku. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)