TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah, AKBP Mada Ramadita melalui Kasi Humas AKP Daspin (23/4/2024) mengungkapkan peristiwa kecelakaan lalulintas yang terjadi di ruas jalan Trans Kalimantan Desa Sakakajang, Kecamatan Jabiren Raya mengakibatkan satu orang berinisial FJ meninggal dunia dunia dan satu orang berinisial SR dalam kondisi kritis.
Dikatakan Daspin peristiwa kecalakaan lalulintas ini terjadi sekitar Pukul 14.45 antara mobil sedan Ford Laser warna grey metalik nomor polisi DA 1060 JT yang dikemudikan SR (28) beralamat di Desa Hanjak Maju, Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau dengan Daihatsu minibus nomor polisi B 1914 NRT yang dikemudikan oleh NAH (31) beralamat di Perum Taman Walet Blok S13, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Pasar Kamis, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Lanjut dikatakannya peristiwa tersebut bermula mobil Daihatsu minibus Nopol B 1914 NRT yang dikemudikan oleh NAH dari arah Palangkaraya menuju Pulang Pisau dalam kondisi jalan lurus, setiba wilayah di Desa Sakakajang, mobil yang dikemudikan oleh NAH tersebut posisi ban sebelah kiri turun kebahu jalan.
Dalam kondisi tersebut pengemudi bermaksud menaikan ban tersebut kembali kebadan jalan, namun tidak mengurangi kecepatan sehingga mobil oleng ke sebelah kanan dan menabrak mobil sedan Ford Laser Nopol DA 1060 TJ yang dikemudikan SR (28).
Akibat kejadian lakalantas tersebut, terang Daspin, penumpang mobil sedan Ford Laser yakni FJ istri dari pengemudi SR meninggal dunia (MD), sedangkan SR tidak lain adalah suami korban mengalami patah pada kedua tangannya. Sementara penumpang mobil minibus Nopol B 1914 NRT berinisial GAP mengalami luka-luka serius pada bagian pelipis sebelah kiri dan kepala pada bagian belakang sebelah kiri mengalami bengkak.
Daspin mengatakan seluruh korban kecelakaan, baik korban meninggal dunia dan korban luka-luka langsung dievakuasi dan dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan penanganan medis lebihlanjut. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)