Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Saripudin. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Saripudin yang juga Kepala Gugus Tugas Penanganan Status Tanggap Darurat Penyebaran COVID-19 menghimbau kepada pihak yang terlibat dalam kegiatan pasar malam/ pasar tungging di Kota Pulang Pisau maupun di desa-desa agar bisa mengikuti maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Dikatakan Saripudin, untuk menutup kegiatan pasar malam yang setiap minggu sudah menjadi tradisi masyarakat sejak lama menjadi dilema bagi pemerintah kabupaten. Di satu sisi, untuk menutup kegiatan pasar malam juga menjadi resiko cukup besar karena menyangkut hajat hidup orang banyak khususnya bagi para pedagang. Di sisi lain, kegiatan pasar malam menjadi pusat keramaian yang menjadi tempat berkumpulnya massa yang sangat rentan terhadap penyebaran virus Corona atau COVID-19.

Menurut Saripudin, pemerintah kabupaten secepatnya melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Disperindagkop dan Satpol PP untuk membahas masalah ini. Pemerintah sekarang ini hanya bisa memberikan himbauan kepada pihak terkait dalam kegiatan pasar malam untuk mengikuti Maklumat Kapolri tersebut. (DENK)