Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulang Pisau, Priyambudi saat memberikan keterangan kepada awak media dalam kegiatan pemusnahan barang bukti 73 perkara tindak pidana. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau (Kajari) Priyambudi saat dikonfirmasi terkait dengan dugaan indikasi penyimpangan anggaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan bahwa melalui bidang intelijen  telah melakukan pendalaman terkait rintisan perkara baru dugaan tindak pidana korupsi di salah satu instansi yang ada di kabupaten setempat,

Dikatakan Priyambudi, melalui bidang intelijen telah masuk dalam tahap penyelidikan proses pengumpulan data (Puldata) dan mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) dengan memanggil belasan saksi berkenaan atas dugaan penyelewengan anggaran pada salah satu program kegiatan.

Disela-sela pemusnahan barang bukti 73 perkara di halaman kantor Kejaksaan Negeri Selasa (13/9/2022),  Priyambudi menjelaskan saat ini tim penyidik Kejaksaan setempat telah memanggil dan meminta keterangan dari puluhan saksi serta klarifikasi atas proses belanja pengadaan barang untuk penanganan COVID-19 yang diduga terjadi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan terjadi kerugian pada keuangan negara.

Lanjut dikatakan Priyambudi, pihaknya belum bisa menyebutkan nama maupun inisial terkait dugaan adanya indikasi penyimpangan. Penyidik Kejaksaan setempat sedang bekerja melakukan  pendalaman yang selanjutnya untuk dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk dilakukan penyidikan lebihlanjut atas dugaan .

Priyambudi mengatakan, pada tahun sebelumnya Kejaksaan setempat telah telah menyelesaikan dua kasus tindak pidana korupsi yang sudah putus dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, yakni perkara tindak pidana korupsi Kepala Desa Talio Hulu Kecamatan Pandih Batu dan perkara korupsi di SMKN Kahayan Hilir.

Lebihlanjut Priyambudi mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin melakukan pembinaan dan pencegahan terhadap  penggunaan dan tata kelola keuangan,  baik di OPD dan instansi terkait sebagai komitmen kejaksaan melakukan pencegahan agar tidak terjadi perbuatan melawan hukum dalam penggunaan anggaran. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)