TRANS HAPAKAT – Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Triono Rahyudi mengatakan baju kaos dan masker kepada sejumlah pedagang di Pasar Patanak Kecamatan Kahayan Hilir. Diharapkan para pedagang yang ada di pasar ini bisa berjualan dengan mengenakan baju kaos yang berisi pesan-pesan kampanye #JagaJarak, #CuciTangan, #PakaiMasker dan #StayAtHome dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau COVID-19 tersampaikan kepada masyarakat luas.
Triono juga mengungkapkan bahwa pembagian masker, tempat cuci tangan dan baju kaos ajakan pencegahan penyebaran COVID-19 ini jumlahnya masih terbatas karena acara ini bersifat stimulan atau berkelanjutan yang juga mendapat dukungan Bupati Pulang Pisau bersama Ketua DPRD setempat. Mudah-mudahan kegiatan seperti ini nantinya bisa di ikuti oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Status Siaga Keadaan Darurat Penyebaran COVID-19 hingga ke desa-desa melalui program pemberdayaan yang ada sekaligus program penyuluhan hukum Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Ratusan masker dan baju kaos yang dibagikan, terang Triono, dibuat oleh pengrajin penjahit lokal yang diberdayakan agar bisa mendapatkan penghasilan dan juga memberikan kemudahan kepada masyarakat ditengah kelangkaan mendapatkan masker.
Dikatakan Triono, selain Kejaksaan Negeri pembagian masker dan baju kaos ini dibantu Relawan Pencegahan COVID-19 dan Komunitas Bank Masker untuk membantu mensosialisasikan Physical Distancing dan aturan yang diterapkan oleh pemerintah.
Pembagian masker dan baju kaos yang diprioritaskan kepada pedagang sayur dan ikan di Pasar Patanak juga diikuti Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo dan Ketua DPRD Ahmad Rifa`i yang turun langsung serta memberikan penjelasan kepada masyarakat untuk bersama mencegah dan melawan penyebaran COVID-19. (AQSHANUL PUTRA/ DENK)