Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Triono Rahyudi memberikan keterangan pers pelayanan dan penindakan hukum selama Tahun 2020 dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia. (FOTO WIDODO/ TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulang Pisau Triono Rahyudi (10/12/2020) mengatakan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya ditengah peringatan Hari Anti Korupsi telah melakukan berbagai inovasi dalam berbagi pelayanan terhadap masyarakat.

Dalam Bidang Pidana Khusus (Pidsus), terang Triono, Kejaksaan setempat telah menyelesaikan penyelidikan terhadap kasus korupsi AM, mantan Kepala Selolah SMKN-1 Kahayan Hilir yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalah gunaan dana bantuan operasial sekolah (BOS) Tahun 2015, 2016, 2017 dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke PN Tipikor di Palangka Raya.

Selain kasus korupsi dana BOS, papar Triono, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau telah melakukan penyidikan perbuatan melawan hukum kasus korupsi dana keuangan di Desa Talio Hulu Kecamatan Pandih Batu atas dugaan penyimpangan dana desa Tahun 2018 dan 2019.

Dugaan penyimpangan ini diindikasi mulai dari perencanaan dan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan kualitas dan kuantitas. Dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak puluhan saksi. Setelah alat bukti lengkap, Kejaksaan setempat akan mengungap para pelaku yang terkait dengan korupsi dana desa tersebut.

Lebihlanjut di katakan Triono satu perkara lagi yang masih juga di tangani adalah perkara pembangunan pemukiman kumuh di Kecamatan Kahayan Hilir pada Tahun 2016 yang bersumber dari anggaran APBN.

Dalam jumpa pers memperingati Hari Anti Korupsi sedunia Tahun 2020, Triono Rahyudi juga memaparkan hasil capaian kinerja yang dicapai selama setahun dalam pelayanan hukum. Diantaranya adalah membangun beberapa sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) seperti membangun sistem informasi IT dan website dalam upaya melengkapi reformasi birokrasi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Sistem tersebut, kata Triono, merupakan standar umum pelayanan publik untuk membangun lembaga yang profesional, sehingga dengan sistem tersebut dapat dilakukan melalui satu pintu sehingga dapat memberikan informasi pelayanan hukum yang seluas-luasnya kepada masyarakat di kabupaten setempat.

Lanjut dikatakan Triono, dalam capaian kinerja di berbagai fungsi bidang lingkup Kejaksaan Negeri  Pulang Pisau difokuskan kepada pembangunan zona integrasi menuju wilayah bebas dari korupsi.

Dikatakannya, pada bidang intelijen telah melakukan penyuluhan dan penerangan hukum, baik kepada pemerintah daerah, masyarakat, lembaga pendidikan, dan memberikan edukasi dalam pemahaman hukum di masyarakat, meskipun dalam masa pandemi COVID-19 tetap mematuhi protokol kesehatan. Selain itu kedepan, Kejaksaaan setempat akan membangun Desa Sadar Hukum yang menadai tantangan yang dihadapi pada Tahun 2021 mendatang.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, papar Triono, pihaknya telah melakukanberbagai pendampingan dan bantuan hukum kepada pemerintah daerah dan telah melakukan proses hukum terkait dengan fasilitas sosial yang menurut perundangan harus diserahkan kepada pemerintah daerah dan menjadi aset agar dapat dikelola dengan baik.

Menurut Triono, selama Tahun 2020 Kejaksaan Negeri Pulang Pisau telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp.294.570.000 dan Rp.333.611.000 pemulihan pendapatan negara bukan pajak. Dari hasil lelang barang bukti dan barang rampasan terhadap putusan yang memperoleh hukum tetap, serta telah memusnahkan barang bukti tindak pidana umum seperti narkoba, senjata api, senjata tajam dan barang bukti lainnya. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)