TRANS HAPAKAT – Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Triono Rahyudi melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Pratomo Suryo Sumaryono (11/7/2020) mengungkapkan untuk mengurangi kapasitas jumlah tahanan yang dititipkan di sel Polres Pulang Pisau, Kejaksaan Negeri setempat kembali memindahkan tahanan dari Polres Pulang Pisau ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kuala Kapuas
Menurut Pratomo Suryo, pemindahan tahanan dari Sel Polres Pulang Pisau ke Rutan Kelas II Kuala Kapuas ini dilaksanakan secara rutin, dengan melihat kapasitas jumlah tahanan yang tidak mampu menampung tahanan dalam jumlah besar. Selain itu tahanan ada yang sudah memiliki kekuatan hukum atau inkracht sehingga pemindahan tahanan dari sel Polres Pulang Pisau bertujuan mengurangi jumlah tahanan di Polres Pulang Pisau yang semakin terus bertambah.
Sebelum di pindahkan, terang Pratomo Suryo, tahanan dilakukan rapid test atau tes cepat COVID-19 terlebih dahulu guna memastikan kondisi kesehatan tahanan di masa pandemi sekarang ini bebas dari penyebaran virus.
Rapid test terhadap para tahanan ini dalam rangka menerapkan protokol kesehatan. Hasil dari hasil rapid test, seluruh tahanan non reaktif COVID-19. (Penulis: AQSHANUL PUTRA/ Editor: DUDENK)