TRANS HAPAKAT – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau Priyambudi (5/7/2023) membenarkan telah menetapkan dan menahan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) berinisial US sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulang Pisau tahun 2020.
Dikatakan Priyambudi, US ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan perlengkapan alat pelindung diri (APD) COVID-19 tahun 2020 yang bersumber dari anggaran APBN melalui dana hibah pada KPU setempat pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020 silam.
Priyambudi menjelaskan penetapan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka telah melalui proses panjang, dan merupakan langkah yang diambil setelah dilakukan penyidikan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan bukti yang terkait dengan kasus korupsi pengadaan APD tersebut.
Dirinya mengungkapkan bahwa yang bersangkutan selain menjabat sebagai Sekretaris KPU, juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan barang dan jasa yakni pengadaan APD COVID-19 di KPU setempat tahun 2020.
Hasil penyidikan dalam kasus ini, terang Priyambudi, ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 241.097.818 dan diperkuat hasil audit yang dilakukan Inspektorat setempat.
Lanjut dikatakan Priyambudi, yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Kapuas untuk mempermudah proses hukum selanjutnya.
Tersangka US dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)