
TRANS HAPAKAT – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulang Pisau, Triono Rahyudi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari Polres Pulang Pisau.
Triono Rahyudi mengatakan, berkas perkara dari pelaku yang disinyalir pembakar hutan dan lahan berinisial R sedang dalam penelitian oleh jaksa penuntut umum. Berkas tersebut dilihat apakah bukti yang dimiliki sudah cukup atau tidak, serta bagaimana kelengkapan syarat formil maupun materil dalam berkas perkara itu.
Menurut Triono Rahyudi, dari informasi jaksa penyelidik, diakuinya bahwa berkas tersebut masih perlu kelengkapan alat bukti yang lain, baik dari saksi ahli, maupun barang bukti harus dilengkapi. Dalam melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, jaksa penuntut harus memiliki dua alat bukti yang cukup dan harus dilengkapi dengan ahli, karena dalam perkara Karhutla dinilainya sangat spesifik. Adanya saksi ahli juga menjadi syarat utama dalam kelengkapan berkas perkara.
Dijelaskan Triono Rahyudi, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP syarat dalam sebuah perkara minimal ada dua alat bukti yang cukup. (AYU03/DENK)