TRANS HAPAKAT – Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Triono Rahyudi melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Prathomo Suryo Sumaryono mengungkapkan bahwa Kejaksaan setempat berinovasi dengan program pelayanan pembayaran tilang keliling. Pelayanan ini dilaksanakan di terminal Pasar Handep Hapakat, Rabu (25 /11/2020).
Dikatakan Prathomo program pelayanan pembayaran denda tilang keliling tersebut disosialisaikan kepada masyarakat dengan tujuan tidak lain, yakni mengutamakan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Mempermudah dan memperkenalkan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan Negeri Pulang Pisau siap melayani sebaik-baiknya kepada masyarakat.
Tomo sapaan akrabnya mengatakan, pelayanan pembayaran tilang keliling ini rencananya dilaksanakan secara rutin di lokasi-lokasi keramaian di wilayah kabupaten setempat seperti Pasar Harian Handep Hapakat, pasar mingguan dan sejumlah wilayah titik-titik keramaian lainnya.
Dengan adanya pelayanan pembayaran tilang keliling ini, menurut Tomo diharapkan kedepanya juga mendapat peran pemerintah daerah seperti kepala desa, lurah, dan camat agar dapat mensosialisasikan kepada masyarakat sehingga program ini dapat berjalan dan dimanfaatkan oleh masyarakat lebih maksimal.
Menurut Prathomo, pelayanan pembayaran tilang keliling ini bisa mempermudah dan hasilnya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat khususnya di Kabupaten Pulang Pisau. Kemudahan ini merupakan wujud kepedulian Kejaksaan setempat terhadap masyarakat, serta sebagai bukti bahwa Kejaksaan hadir memberikan solusi mudah, cepat, dan bebas pungli. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)